
batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun memperkirakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Karimun mulai membagikan THR, Senin (4/6) pekan depan.
”Hingga saat ini belum ada perusahaan yang minta dispensasi THR,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun Hazmi Yuliansyah, Kamis (31/5).
Sesuai dengan Permenaker RI no 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja sudah 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji yang diterima.
Sedangkan, pekerja yang di bawah 12 bulan bekerja, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. ”Kita sudah melayangkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan, agar segera memberikan THR kepada karyawan,” ujarnya.(tri)
