Jumat, 29 Maret 2024

Gaji Ketua Baznas Pusat Rp 1,5 Juta/Bulan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Tidak semua pimpinan badan bentukan pemerintah bergaji tinggi. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) misalnya. Saat ini gaji Ketua Baznas Bambang Sudibyo hanya Rp 1,5 juta per bulan. Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengusulkan penambahan gaji ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran gaji Ketua Baznas itu diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin.

’’Gaji kepala Baznas Rp 1,5 juta (per bulan, red). Karena KPA (kuasa pengguna anggaran) kurang dari Rp 10 miliar,’’ kata dia di Jakarta kemarin.

Amin menjelaskan sebagai lembaga yang di bentuk pemerintah, Baznas tahun ini mendapatkan anggaran Rp 8 miliar dari APBN Kemenag untuk biaya operasional.

Amin mengakui gaji ketua Baznas itu sangat kecil. Apalagi jika dibandingkan dengan peran Baznas mengumpulkan dana zakat dari masyarakat. Khusus untuk Baznas pusat saja, tidak kurang dari Rp 80 miliar dana zakat berhasil dihimpun setiap tahunnya.

Untuk itu Amin mengatakan Kemenag sedang mengusulkan adanya standar biaya (SB) khusus kepada Kemenkeu.

’’Supaya honor (ketua Baznas, red) ditambah,’’ katanya.

Dia mengungkapkan sudah berkali-kali Kemenag mengusulkan adanya SB khusus untuk honor ketua Baznas, namun tidak kunjung disetujui oleh Kemenkeu.

Amin menjelaskan selain dana dari APBN Kemenag, Baznas diberi kewenangan untuk mengelola 1/8 (satu per delapan) dana yang berhasil dihimpun. Sebab Baznas berfungsi sebagai amil. Di dalam ajaran agama, amil juga berhak mendapatkan sebagian dari dana yang berhasil dihimpun.

Sekretaris Baznas Jaja Jaelani mengatakan saat ini upaya menaikkan gaji pimpinan Baznas tidak hanya menunggu usulan SB khusus oleh Kemenag ke Kemenkeu. Tetapi dia menjelaskan sekarang sedang dibahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji dan tunjangan pimpinan Baznas. ’’Prosesnya masih dibahas di Kementerian PAN-RB serta di Kementerian Keuangan,’’ tuturnya.

Zakat Fitrah

Sementara itu memasuki pertengahan puasa, Kemenag mengingatkan supaya umat Islam tidak membayar zakat fitrah mepet lebaran. Misalnya baru membayar saat malam takbir atau bahkan pagi hari menjelang salad Idul Fitri.

’’Membayar zakat fitrah itu dimulai ketika memasuki bulan puasa,’’ jelas Muhammadiyah Amin.

Dia menuturkan kebanyakan umat Islam di Indonesia memilih membayar zakat fitrah mepet lebaran demi mengejar keutamaan (afdhal). Tetapi ternyata pembayaran zakat mepet seperti itu menyusahkan petugas-petugas amil zakat di masjid atau musala.

Amin menjelaskan setiap malam takbir, petugas zakat di Masjid Istiqlal masih disibukkan dengan zakat fitrah berupa beras yang masih mengalir dari masyarakat. Selain repot mengemasi, petugas juga memiliki waktu mepet untuk penyalurannya.

Sementara itu Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan zakat fitrah bisa berupa beras atau uang. Dia menjelaskan Baznas sudah menetapkan zakat fitrah berupa uang dipatok sebesar Rp 40 ribu/orang. Bambang mengingatkan orang kaya yang akan berzakat atau sadaqah sebaiknya disalurkan lewat lembaga amil zakat.

Tidak sebaliknya, mengundang berduyun-duyun fakir miskin ke rumahnya. Sebab berpotensi menjadi riya atau pamer serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.

’’Sudah ada bukti empirisnya,’’ jelasnya. (wan)

Update