Rabu, 24 April 2024

Kurir Narkoba Divonis Penjara 13 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Riza Rinansyah Nimbang, kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.240 butir dihukum penjara 13 tahu dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/5) lalu. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara.

Hakim Ketua Eduart Sihaloho menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat membawa, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Barang bukti pil ekstasi, tas ransel warna hitam dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan,” kata Hakim.

Mendengar pernyataan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap M. Rizaldi (sidang terpisah) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya kembali me­nangkap lima orang lainnya termasuk terdakwa Riza Rinansyah Nimbang di Hotel Pelangi Tanjungpinang pada 30 November 2017 lalu. Polisi juga mengamankan sebanyak tujuh bungkus yang berisi 17.240 butir pil ekstasi yang rencananya akan diseludupkan ke Jakarta.(odi)

Update