Sabtu, 20 April 2024

THR 2018, Gaji Pokok Plus Tunjangan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 dihitung dari gaji pokok plus tunjangan kinerja daerah (TKD).

Penyertaan TKD dalam besaran THR ini baru diberlakukan tahun ini, seiring penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, THR hanya dibayar sesuai besaran gaji pokok.

“THR dihitung gaji pokok plus TKD. Pokoknya berapa yang PNS terima dalam sebulan, sebesar itulah yang dia dapat THR nya. Setiap PNS beda TKDnya,” kata Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Rabu (30/5).

Ia mengatakan, kehadiran PP tersebut memengaruhi pola anggaran di Pemko Batam, karena TKD dibebankan di APBD berbeda dengan gaji pokok yang dibebankan ke APBN melalui Dana Alokasi Umum. Maka dari itu, Pemko Batam tengah mempersiapkan perubahan penjabaran APBD untuk mengakomodir TKD dalam komponen THR.

“Sedang kami minta OPD usulkan perubahan. Maka total kebutuhan menunggu laporan mereka. Inshaa Allah pekan ini ada hasilnya,” kata Malik.

Ia menambahkan, skema perhitungan THR sama dengan perhitungan gaji ke 13 PNS yang akan dibayar Juli mendatang. Artinya, Pemko Batam tak hanya mencari cara mengakomodir TKD dalam komponen THR namun juga penyertaan TKD dalam komponen gaji 13.

“Kami agak berat sih sebenarnya. Tapi THR akan kami prioritaskan,” keluhnya.

Untuk diketahui kini kondisi keuangan Pemko Batam memang sedang tidak bagus. Bahkan, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho mengunkapkan, guna membayar utang tahun 2017, Pemko Batam memangkas anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tak tanggung-tanggung, anggaran yang dipangkas mencapai Rp 41 miliar. Irnonisnya, pemangkasan anggaran delapan OPD ini tidak dilaporkan ke DPRD Batam. Terbesar yakni di Dinas kesehatan yakni sebesar Rp 20,8 miliar. Dinas Kesehatan yang di APBD murni 2018 dianggarkan Rp 149 miliar berubah menjadi Rp 128,1 miliar atau terjadi selisih Rp 20,8 miliar. Selanjutnya dinas pendidikan dari sebelumnya Rp 286,7 miliar menjadi Rp 281,6 miliar atau terjadi selisih sekitar Rp 5,09 miliar.

Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat dari Rp 26,9 miliar menjadi Rp 20,6, selisih Rp 6,3 miliar. Selanjutnya dinas pemuda dan olahraga dipotong Rp 1,1 miliar, serta RSUD Embung Fatimah dipotong Rp 3,86 miliar. Belum lagi dinas tenaga kerja sekitar Rp 1,2 miliar, dinas kebudayaan dan pariwisata sebesar Rp 700 juta, serta dinas P3P2 dan KB Rp 2 Miliar.

Malik menyebutkan, utang tunda bayar ini sudah tuntas dibayarkan. “Hanya tersisa satu kegiatan saja, nilai kecil paling ratusan juta,”ucap Malik.

Sementara itu dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Mei 2018 dengan nomor 903/3387/SJ perihal pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD, disebutkan dalam nomor 6 bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji ke 13 dalam APBD 2018, pemerintah Daerah segera menyediakan THR dan gaji ke 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari dana tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Selanjutnya, bagi daerah yang tersedia anggaran dalam APBD 2018 tetapi menggunakan nomenklatur anggaran “Gaji Ketiga Belas”dan “Gaji Keempat Belas” supaya melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi “Tunjangan Hari Raya” dan “Gaji Ke tiag Belas”.

Lalu dalam poin 7 disebutkan penyediaan atau penyesuaian, dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD 2018 tanpa menunggu perubahan APBD 2018, yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah perubahan penjabaran APBD.

Soal THR ini, senada dengan disampaikan Abdul Malik, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan Pemko Batam tengah menghitung jumlah kebutuhan seiring penyertaan TKD dalam THR maupun gaji 13. “MAsih dihitung,” kata dia singkat. (iza)

Update