
batampos.co.id – Anggaran yang harus ditanggung APBD Kota Batam untuk membayar tunjangan hari raya (THR) untuk ketua dan anggota DPRD Batam tahun ini cukup fantastis. Yakni mencapai Rp 2,7 miliar.
Angka tersebut diketahui dari perhitungan gaji dan tunjangan ketua, wakil ketua, dan para anggota DPRD Kota Batam. Sebab sesuai PP Nomor 18 tahun 2018, THR untuk anggota DPRD terdiri gaji pokok plus tunjangannya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Batam Bustamin menyebutkan, besaran gaji pokok ketua DPRD Batam setara dengan uang representasi Wali Kota Batam yakni sebesar Rp 2.250.000. Sementara untuk wakil ketua 80 persen dari uang representasi, atau sebesar Rp 1.800.000. Sedangkan anggota DPRD, 70 persen dari uang representasi atau Rp 1.575.000 per bulan.
“Ini untuk gaji pokok,” kata Bustamin, Kamis (31/5).
Selain gaji pokok, ketua dan anggota dewan juga menerima beberapa tunjangan jabatan. Antara lain tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.750.000 per bulan per orang. Lalu ada namanya tunjangan transportasi sebesar Rp 13,5 juta per bulan. Sementara itu, untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta per bulan per orang.
“Tunjangan jabatan ini juga termasuk tunjangan reses sebesar Rp 4 juta per bulan,” terang Bustamin.
Tak hanya itu, para wakil rakyat itu setiap bulan juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 1,75 juta per orang. Lalu ditambah lagi dengan tunjangan anak sebesar Rp 3,8 juta per bulan.
Dengan rincian gaji pokok dan sederet tunjangan itu, maka penghasilan per bulan setiap anggota DPRD Batam rata-rata sebesar Rp 54.750.000. Sehingga total THR yang harus disiapkan APBD Kota Batam untuk para wakil rakyat Batam sebesar Rp 2,7 miliar. Angka tersebut diperoleh dari Rp 54.750.000 dikalikan jumlah anggota dan pimpinan DPRD Batam saat ini, yakni 50 orang.
“Tapi saya gak tahu, apakah tunjangan jabatan ini dihitung pada gaji 13 dan THR dewan tahun ini. Sebab, bila melihat tahun lalu, hanya gaji pokok, tunjangan, anak dan keluarga saja,” jelas Bustamin.
Beban APBD tersebut belum seberapa. Sebab tahun ini juga, ke-50 anggota DPRD Batam tersebut juga akan mendapatkan gaji ke-13. Jika jumlah sama dengan THR, maka total anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 anggota DPRD Batam saat ini sebanyak Rp 5,4 miliar.
Belum lagi anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 untuk 5.000 lebih PNS di lingkungan Pemko Batam. Sebab sesuai PP Nomor 18 Tahun 2018 dan surat edaran Mendagri, anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 anggota DPRD, walikota/bupati dan wakilnya, serta para PNS dibebankan APBD.
Bukan hanya APBD Kota Batam, kantong anggaran di Pemprov Kepri juga dipastikan terkoyak tahun ini. Sebab Pemerintah Provinsi Kepri juga diwajibkan membayar THR dan gaji ke-13 bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kepri dan anggota DPRD Provinsi Kepri.
Sementara untuk kebutuhan THR dan gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemko Batam, hingga kemarin belum diketahui jumlahnya. Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam berdalih masih menunggu data dari masing-masing dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelumnya, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan saat ini belum ada anggaran untuk membayar THR dan tunjangan gaji ke-13 untuk PNS dan anggota DPRD Batam. APBD Kota Batam 2018, kata Nuryanto, hanya menganggarkan untuk gaji ke-13 PNS dan anggota dewan sebesar gaji pokok, tidak termasuk tunjangan.
Sementara dalam PP Nomor 18 Tahun 2018, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membayarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan anggota DPRD dengan komponen gaji pokok plus tunjangannya. Semua anggarannya dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
Karena itu, Nuryanto mengatakan pihaknya bersama Pemko Batam akan merombak postur anggaran di APBD 2018 guna mencari alokasi dana untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS dan anggota DPRD Batam. Imbasnya, akan banyak kegiatan dan proyek yang dicoret dari APBD murni.
“Pasti ada pergeseran anggaran. Kalau tidak anggaran dari mana kita bayar,” kata Nuryanto. (rng)
