Selasa, 23 April 2024

Daftar Objek Pajak Cukup Lewat Aplikasi

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara bersama Kepala BP2RD Kabupaten Bintan Yuzet ketika meluncurkan aplikasi SI Nanjak di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Jumat (1/6). F. Slamet nofasusanto/batampos.co.id

batampos.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bintan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pajak Online (SI Nanjak). Dengan aplikasi ini, calon wajib pajak cukup mengisi formulir yang tersedia secara digital di laman website www.bpprd.bintankab.go.id.

”Jika sudah dikonfirmasi maka wajib pajak tinggal datang untuk tanda validasi fisik yang hanya membutuhkan waktu 10 menit pelayanan,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bintan Yuzet, Jumat (1/6).

Ia mengatakan, aplikasi SI Nanjak sangat efisien apalagi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan. Sebab, selama ini sistem PBB P2, BPHTB dan juga Pajak Reklame belum online. ”Nah, sekarang kita on line kan, jadi pengguna bisa mendaftarkan pajaknya bisa secara on line lalu membayar di bank terdekat,” jelasnya.

BP2RD Kabupaten Bintan juga sedang mengintegrasikan sistem aplikasi SI Nanjak dengan pihak bank. Tujuan nantinya pembayaran pajak tidak lagi mengunjungi bank namun cukup melalui aplikasi SI Nanjak.

Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara menuturkan, kepemimpinan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menginginkan supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan membangun suatu sistem pelayanan yang dapat memudah masyarakat. ”Pemkab ingin calon wajib pajak dipermudah dalam mendaftarkan objek pajaknya,” ujarnya.

Pemerintah juga berkomitmen untuk membangun sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat di segala bidang. Dalam sempena Hari Lahir Pancasila, Pemkab meluncurkan aplikasi yang berbasis on line.(met)

Update