Rabu, 24 April 2024

Dua Pencuri Diringkus Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua pencuri rumah kontrakan milik Rasame Luang, 45, di Jalan Delima Tanjungpinang, diringkus petugas unit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Minggu (27/5) lalu.

Kedua pelaku, yakni AU, 29 dan WP, 28 ditangkap setelah petugas mendapat laporan dan mengetahui ciri ciri pelaku dengan melihat kamera pengintai atau cctv yang terpasang di rumah kontrakan tersebut.

”Beberapa jam setelah aksi pencurian, kedua pelaku langsung kami ringkus,” kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Panit Reskrim, Aiptu P Manurung, kemarin.

Pada saat penangkapan kedua pelaku, lanjut Manurung, petugas mengamankan barang bukti daun pintu warna putih, satu buah penutup bola lampu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

”Pelaku mengaku mencuri daun pintu untuk digunakan di rumahnya sendiri, bukan dijual,” jelasnya.

Atas aksinya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ”Pelaku sudah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(odi)

Update