Selasa, 17 Maret 2026

KSOP Tunggu Kepastian Hukum, Selamatkan Aset Negara Rp 121 Miliar

Berita Terkait

Kondisi Gedung Pelabuhan Dompak tidak terawat, beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan. Foto diambil beberapa waktu lalu. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang Af­rianus Hangki mengaku tidak bisa ber­­buat banyak untuk menyelamatkan Pelabuhan Dompak yang merupakan aset negara senilai Rp 121 miliar. Pasalnya, proses penyelidikan polisi terhadap pelabuhan tersebut belum ada kepastian hukum.

“Sejatinya kita ingin pembangunan Pelabuhan Dompak Tan­jungpinang dapat dilanjutkan. Tetapi, karena ada pro­ses hukum, kita harus menghormati itu,” ujar Afrianus Hang­­ki, Jumat (1/6).

Pria yang akrab disapa Hangki tersebut memberikan apresiasi atas kebijakan penyidik kepolisian Tanjungpinang yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk me­nun­taskan persoalan ini. Dite­gaskan Hangki, perkembangan terus dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub.

“Untuk mengurai benang ku­sut atas pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Dompak, Dir­jen juga akan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan BPK,” tegasnya.

Menurut Hangki, pembangunan infrastruktur pelabuhan tersebut sejatinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu adalah bagian dari si­nergi untuk mendukungan pem­­bangunan pemerintah dae­rah. Meskipun masih dalam proses lidik, pihaknya secara perlahan sudah hampir merampungkan proses hibah lahan dari Pemprov Kepri ke Ke­menhub.

“Sekarang ini, pada tahap pembuatan sertifikat oleh BPN. Maka kita berharap, tahun ini sudah ada kepastian hukumnya, sehingga kerusakan pelabuhan tidak semakin parah,” papar Hangki.

Dari informasi yang dapat di lapangan, penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Tan­jungpinang adalah pembangunan tahap III pada 2015 lalu. Yakni pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak dengan mengguna­kan APBN senilai Rp 41 miliar.

Pekerjaan lanjutan ini dilaksanakan PT Ramadan Karya Pratama. Adapun konsultan pengawasannya adalah PT In­timulya Multikencana. Masih informasi di lapangan, proses penyelidikan dilakukan polisi ter­hadap mantan Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK) pro­yek tersebut.

Selain itu, Pejabat Pelaksana Tek­nis Kegiatan (PPTK). Ke­dua­nya pernah bertugas di KSOP Tanjungpinang. Seperti diketahui, kerusakan Pelabuhan Dompak semakin memprihatinkan. Hampir se­mua dinding bangunan yang dari kaca rusak. “Butuh perbaikan secepatnya,” ujarnya. (jpg)

Update