Sabtu, 20 April 2024

Mama, sebelum Beli, Cek Tanggal Kadaluarsa Makanan dan Minuman Ya …

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jelang lebaran permintaan makanan dan minuman dipastikan meningkat. Banyak dari distributor hingga pedagang yang memanfaatkan momen itu untuk mendapatkan penghasilan lebih. Bahkan tak jarang beberapa diantaranya masih ada yang nakal dengan menjual produk kardaluasa hingga rusak.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan mengatakan sebagai konsumen seseorang harus lebih teliti dalam memilih barang yang akan dikonsumsi. Jangan sampai, harga murah dan diskon besar-besaran membuat masyarakat rugi hingga keracunan makanan dan minuman yang dikonsumsi.

“Contohnya, harga normal suatu barang Rp 100 ribu, namun tiba-tiba pedagang bisa menjual dengan harga Rp 20 ribu. Dari situ masyarakat harus bisa berpikir kok bisa harganya semurah itu,” jelas Yosef kepada Batam Pos, Jumat (1/6).

Dikatakannya, masyarakat punya hak untuk curiga atas penawaran murah dan diskon besar-besaran makanan serta minuman. Jika tak ingin rugi, maka masyarakat harus mengecek kondisi kemasan hingga tanggal kardaluasa suatu produk. Jangan juga tergiur harga murah, namun masa kardaluasanya tinggal dua minggu lagi.

“Untuk suatu produk masa kardaluasanya itu memang berbeda-beda. Ada yang setahun hingga dua minggu. Nah untuk produk tertentu yang mungkin masa kardaluasanya satu tahun namun hampir habis, sebaiknya jangan dibeli, meski ditawarkan harga murah,” imbuh Yosef.

Menurut dia, BPOM belum punya wewenang memberi sanksi pedagang yang menjual produk sebelum masa berlaku habis, meski itu tinggal dua minggu kedepan. Namun, jika produk itu sudah kardaluasa tapi tetap dijual, maka sanksi sudah menunggu pedagang tersebut.

“Sebelum sanksi ada peringatan untuk menarik produk dan memusnahkannya. Pedagang juga bisa menyerahkan produk itu ke BPOM untuk dimusnakan. Kalau tetap nakal, maka ada hukuman kurungan badan hingga denda. Kalau tak salah dendanya bisa sampai Rp 2 miliar,” jelas Yosef.

Disisi lain, Yosef kembali mengingatkan agar para pedagang tidak menjual produk-produk yang kardaluasa hingga rusak kepada masyarakat. Apalagi jika produk itu mau dijadikan parcel, hendaknya yang masa berlakunya habis 6 bulan keatas. Jangan sampai yang mendekati waktu kardaluasa.

“Selain kardaluasa, mayarakat juga harus melihat label, izin edar dan lainnya dari suatu produk. Jangan sampai keracunan setelah mengkonsumsi suatu produk olahan,’ pungkas Yosef.

Bahkan ia mengaku saat ini BPOM bersama instansi terkait lebih memperketat pengawasan makanan dan minuman. Apalagi jelang lebaran karena permintaan suatu produk lebih tinggi. (she)

Update