
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya mempermudah layanan pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH). Selain menyederhanakan persayaratan, alur dan birokrasi pengurusan IPH juga dipangkas.
Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo mengatakan, sebelumnya ada 17 dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon IPH. Namun saat ini dokumen yang dibutuhkan tinggal tiga saja.
“Terdiri dari NPWP, KTP, dan akta pendirian dan pengesahan,” kata Dwianto, belum lama ini.
Prosedur pengurusan IPH juga dipangkas. Dari sebelumnya 42 prosedur, kini tinggal empat aalur saja. Yakni pendaftaran di loket, kemudian masuk ke bagian keuangan, lalu menuju evaluasi, dan terakhir di meja deputi.
Dwianto mengklaim, reformasi birokrasi dan pelayanan IPH ini terbukti efektif. Ini terlihat dari semakin pendeknya antrean di loket IPH BP Batam. Jika sebelumnya antrean mencapai sembilan hari pada Maret lalu, saat ini antrean paling lama hanya sehari saja.
“Sedangkan waktu penyelesaian yang biasanya berlangsung hingga dua minggu pada Maret lalu, sekarang paling lama hanya empat hari,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, di dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27/2017 sanksi IPH juga diringankan. Kalau tak punya IPH sebelumnya, pemohon hanya diwajibkan membayar tarif satu kali IPH saja, bukan dikenakan denda.
Sehingga selain membayar biaya IPH untuk permohonan saat ini, pemohon cukup membayar satu kali untuk IPH-IPH sebelumnya. Alias dua kali membayar biaya IPH.
Sebelumnya, untuk mengurus IPH atas kepemilikan yang ke-11, maka denda-denda dari kepemilikan pertama hingga kesepuluh harus dibayar si pemilik kesebelas.
Dwi mengakui dengan kebijakan ini, BP Batam sebenarnya merugi karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berkurang. Namun pihaknya tak terlalu mempersoalkan itu, asalkan proses IPH yang berdampak pada bidang lainnya, tetap bisa lanjut.
“Karena risiko IPH berhenti itu jauh lebih banyak mudhoratnya. Tak ada pemasukan ke Pemko Batam dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red) atas transaksi properti,” kata Dwi.
Lalu bagi pemohon IPH yang hanya memiliki sertifikat tanah dan tidak memiliki syarat-syarat lainnya seperti nomor Penetapan Lokasi (PL), maka pengurusan IPH-nya tetap bisa dilanjutkan.
“Sertifikat tanah ini bukti pengakuan negara yang sah. Masa mau urus IPH ditolak karena tak ada nomor PL. Tetap bisa lanjut, nanti IPH-nya keluar tak ada nomor PL. Setelah dapat IPH, diurus AJB (akta jual beli, red),” katanya.
Kemudian saat balik nama, maka akan dicari nomor PL-nya, dan lainnya. “Karena orang urus IPH inikan butuh cepat. Jangan dipersulit. Setelah selesai, baru dilengkapi kekurangannya,” kata Dwi. (leo)
