batampos.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas Yunizar mengatakan, sesuai dengan peraturan pembayaran THR dikeluarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Jika ada perusahaan yang tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan bisa masuk ranah pidana. ”Kalau tidak berikan THR, bisa dipidanakan. Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Mudah-mudahan tidak ada. Artinya, pengusaha melaksanakan kewajiban dengan baik dan memahami hak-hak pekerja,” ujarnya.
Mengenai pembayaran THR ini, pemerintah pusat melalui kementerian, rutin mengeluarkan surat imbauan mengenai pembayaran THR setiap tahunnya. Ini bertujuan agar hak para pekerja atau karyawan bisa terpenuhi. Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.
”Selain itu, perusahaan yang lalai bakal dikenakan sanksi administratif yakni berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha,” ungkapnya lagi.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan apabila perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam dua tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
Kementerian tenaga kerja pun telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk posko satgas ketenagakerjaan peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah.
Adapun mengenai perubahan jam kerja selama bulan Ramadan pada sektor swasta, ia mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan perusahaan masing-masing. Ia juga mengatakan, kalau rata-rata lama waktu kerja pada sektor swasta maksimal delapan jam selama satu hari. ”Lebih dari itu, maka dihitung over time (lembur),” tandasnya.(sya)
