Senin, 20 April 2026

THR Dewan Belum Dianggarkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk ASN maupun honorer di Karimun tidak ada kendala karena sudah dianggarkan di APBD 2018. Namun, khusus untuk anggota DPRD Karimun, sedikit terkendala karena ternyata belum dianggarkan di APBD. Baik itu untuk pimpinan maupun anggota dewan.

”Memang tidak ada anggaran di dalam APBD murni 2018. Meski demikian, THR untuk anggota dewan tetap dapat dibayarkan,” ujar Sekwan Kabupaten Karimun Zifridin, Jumat (1/6).

Ketentuannya menurut Zifri­­di­n, mengacu pada surat Men­dag­ri Nomor 903/3387/SJ. ”Jadi, THR tetap dapat diba­­yar­kan dulu meski tidak ada angga­ran di dalam APBD 2018. Bah­kan, tidak perlu menunggu pe­rubahan anggaran tahun ini un­tuk membayar THR pimpin­an dan anggota dewan,” paparn­y­a.

Zifridin mengaku belum mengetahui berapa pastinya anggaran yang dibutuhkan membayar THR pimpinan anggota dewan yang jumlahya 30 orang.
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, untuk bisa mengetahui besar anggaran yang dibutuhkan.

Menurutnya, THR dewan tidak dianggarkan tahun ini karena pada tahun sebelumnya juga tidak dianggarkan. Sebab sebelumnya tidak ada aturan THR untuk pimpinan dan anggota legislatif. ”Tetapi dengan adanya surat edaran dari Mendagri soal THR, maka sudah ada dasar hukum untuk membayar THR dewan,” katanya.

Walau belum diketahui besaran anggarannya, namun untuk legislatif yang dihi­tung hanya tiga item. Yakni uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Zifridin memperkirakan THR un­tuk pimpinan dewan sekitar Rp 120 juta. Jika pe­kan depan sudah ada dananya, THR sudah bisa dibayarkan untuk seluruh anggota dewan.
”Intinya mereka semua dapat, uangnya sedang diusahakan, sabar saja,” ujar Zifridin. (san)

Update