batampos.co.id – Harapan 5.623 PNS di lingkungan Pemko Batam segera menikmati tunjangan hari raya (THR) plus tunjangannya belum menemui titik terang. Sebab sampai saat ini, Pemko Batam mengaku belum memiliki anggaran untuk membayar tunjangan yang menyertai THR itu.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku bingung mencari anggaran untuk membayar THR para pegawainya. Rudi juga mengaku belum punya gambaran, kira-kira kegiatan dan proyek apa saja yang harus dikorbankan agar anggarannya bisa digunakan untuk membayar THR PNS di lingkungan Pemko Batam.
“Belum putus, jadi bingung jadinya. Hari ini (kemarin, red) libur, kami rapatkan, saya minta OPD paparkan dulu, baru diambil keputusan,” ucap Rudi sebelum rapat di lantai lima kantornya, Jumat (1/6).
Usai rapat pun Rudi mengaku masih belum menemukan solusi. Ia mengaku masih menunggu kejelasan pendapatan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam.
“Hari ini duit masuknya belum ada, apa yang mau dibahas. Pendapatan di Dispenda belum ada masuk, masih tunggu uang itu,” pungkas Rudi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, mengatakan komponen THR untuk PNS tahun ini terdiri gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah (TKD). Untuk PNS Batam, total anggarannya mencapai Rp 56 miliar.
Anggaran Rp 56 miliar itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 25 miliar dan TKD sebesar Rp 31 miliar. Gaji pokok untuk THR PNS Pemko Batam ditanggung pemerintah pusat. Sementara Rp 31 miliar-nya harus disediakan APBD Kota Batam. Anggaran inilah yang sampai saat ini belum tersedia di APBD Kota Batam tahun anggaran 2018.
“Karena tunjangan ini kan baru tahun ini masuk THR,” ucap Abdul Malik, Jumat (1/6) pagi.
Untuk diketahui, tahun 2017 lalu para PNS di lingkungan Pemko Batam juga menerima THR di luar gaji ke-13. Namun THR 2017 diberikan sebesar gaji pokok saja, tanpa tunjangan kinerja.
Meski belum ada anggarannya, Malik megatakan pihaknya akan mengupayakan agar THR para PNS Pemko Batam segera dibayarkan. Menurut Malik, pemerintah akan menggunakan anggaran lain yang kemudian akan disesuaikan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.
“Sumber dana (untuk THR) apakah kita ambil dari pendapatan atau ada kegiatan yang dirasionalkan, kita lihat nanti ya,” kata dia.
Jika opsi rasionalisasi yang dipilih, ia mengatakan tergantung ajuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun ia mengkalim opsi ini belum dilakukan. “Nanti pembahasan, baru akan disepakati mana kegiatan yang dirasionalkan itu,” imbuhnya.
“Memang berat. Tapi THR akan dibayarkan,” ujarnya.

Selain pusing mencari anggaran untuk THR, Pemko Batam juga harus segera memikirkan duit untuk membayar gaji ke-13 PNS Pemko Batam. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2018, komponen gaji ke-13 tahun ini sama dengan THR, yakni gaji pokok plus tunjangan kinerja daerah (TKD).
Jika mengacu nilai THR tahun ini, maka kemungkinan besar anggaran gaji ke-13 PNS Pemko Batam tahun ini kurang lebih sama. Yakni Rp 56 miliar.
Tidak Termasuk Tunjangan Fasilitas
Sementara anggota DPRD Batam membantah mereka akan menikmati THR dengan total anggaran Rp 2,7 miliar. Sebab, THR yang akan mereka terima tahun ini tidak termasuk tunjangan fasilitas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang, jika perintah pembayaran THR anggota DPRD terealisasi, mereka hanya menerima THR sebesar Rp 1.925.000 x 2 = 3.850.000. Dan bila anggota DPRD memegang jabatan di badan anggaran ia akan menerima tambahan tunjangan Rp 100.000 dan tunjangan anak istri yakni Rp 236.000.
“Saya selaku wakil ketua Komisi II juga dapat tunjangan Rp 125.000, jadi ini yang dimaksud surat Mendagri. Bukan untuk jenis tunjangan fasilitas,” tegas Sallon, Jumat (1/6).
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Musofa. Ia membantah jika gaji ke-13 dan THR ketua dan anggota dewan meliputi fasilitas perumahan, transportasi, perumahaan dan reses. Diakuinya, setiap dewan hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta ditambah tunjangan anak sebesar Rp 1,5 juta.
“Jadi untuk gaji dan tunjangan THR kami terima Rp 4,5 jutaan. Jadi tolong diluruskan fasilitas yang melekat pada dewan itu bukan gaji tapi pendapatan, dan itu berbeda,” katanya.
Perhitungan gaji dan tunjangan seperti ini juga berlaku bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Makanya yang disebutkan di PP dan surat Mendagri, gaji plus tunjangan. Bukan termasuk pendapatan yang bersumber dari fasilitas.
“Ini tolong diluruskan. Kalau dihitung semua fasilitas tunjangan bisa habis lah APBD kita” jelasnya.
Jangan Korbankan Masyarakat
Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Musofa meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam selektif dalam melakukan penyesuaian anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS dan anggota DPRD Kota Batam tahun 2018.
“Pemerintah daerah harus selektif, jangan sampai program prioritas yang dikorbankan,” tegas Musofa, Jumat (1/6).
Terkait program prioritas, politikus Hanura itu menegaskan sesuatu yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Pendidikan dan kesehatan jangan sampai dikorbankan. Kita sudah lihat Rp 41 miliar anggaran di mitra komisi IV dipangkas, termasuk yang ada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Embung Fatimah,” kata dia.
Musofa tidak ingin mengira-ngira apa saja kegiatan yang bisa ditunda. Namun ia memastikan semua kegiatan yang sudah direncanakan di 2018 adalah prioritas dan sudah melewati tahap seleksi di DPRD Batam.
“Teknisnya biar Banggar dan TAPD yang menentukan. Harapannya jangan lagi berhubungan dengan belanja publik,” harap Musofa.
Minta THR ke DPRD
Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho membenarkan tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer. Hal tersebut sudah disampaikan jauh-jauh hari kepada honorer bahkan sebelum mereka dikontrak bekerja.
“Perjanjian di awal sudah jelas, tidak ada THR (bagi honorer),” kata Udin, Jumat (1/6).
Terkait ancaman demonstrasi tenaga kebersihan (honerer) yang menagih THR, Udin menegaskan, silakan pemerintah Kota (Pemko) mereview kembali perjanjian kontrak kerja. Karena sangat jelas dicantumkan, bahwa tidak ada penganggaran bagi THR honorer.
“Di awal kan sudah disampaikan. Jadi ketika kemarin ada dari petugas kebersihan kita yang demo, saya tegaskan apabila yang memasukkan mereka bekerja adalah anggota dewan minta aja THR-nya ke dewan yang bersangkutan,” tegas Udin.
Selain itu ia menilai penerimaan honorer harus selektif dengan beban kerja yang ditetapkan.
Tenaga kebersihan, misalnya. Ia menilai jam kerja mereka kurang efektif.
Sesuai aturannya, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Tetapi kenyataannya mereka bisa sampai di tempat kerja pukul 09.00 WIB.
“Kemudian nunggu perintah lagi, padahal sudah ada instruksi,” sesal Udin.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi memastikan tidak ada pembagian THR untuk 5.160 tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam. Pasalnya hal tersebut tidak ada aturannya.
“Aturannya begitu, bahwa honorer tidak diberikan THR,” ujar Rudi. (rng/iza)
