batampos.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam Gustian Riau mengatakan, selama cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah dari tanggal 11 hingga 20 Juni mendatang, seluruh layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam tutup.
“Tidak ada satupun yang buka,” kata dia.
Soal layanan apakah tetap dibuka oleh masing-masing instansi di kantor utama lembaga terkait (bukan di MPP), ia mengatakan dikemablikan ke lembaga masing-masing. Namun yang dipastikan tidak ada layanan di MPP selama cuti berlangsung. “Begitu libur, layanan diberhentikan dulu,” ucap dia.
Ia mengimbau, kepada masyakarat yang ingin mengurus agar segera memeanfatakan waktu sebelum cuti bersama berlangsung. Dalam kesempatan seblum libur tersebut, pihaknya akan memberikan layanan yang lebih maksimal.
“Kami akan layani sebelum libur itu,” katanya.
Sementara khusus untuk layanan perizinan dari Pemko Batam, ia mengatakan direncanakan sehari sebelum cuti akan diberikan waktu yang lebih banyak jika memang ada urusan kategori mendadak, petugas Pemko Batam akan melayani hingga pukul 21.00 WIB.
“Ini rencananya untuk semua layanan Pemko,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, yaitu tujuh hari. Dengan demikian, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
SKB 3 Menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Rabu (18/4) lalu. (iza)
