
Setiap tahun, pemerintah mengeluarkan anggaran rata-rata Rp 672 miliar untuk menggaji 5.623 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam dan Rp 607 miliar untuk gaji 2.400 pegawai di Badan Pengushaan (BP) Batam. Namun sayang, masih ada kesan kinerja mereka belum sepadan dengan penghasilan yang dibayar dengan uang rakyat itu.
Pukul 12.30, deretan kursi baris kedua di depan meja pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (BPKAD) Pemko Batam sudah nyaris penuh, Kamis (31/5). Salah satu tugas pokok BPKAD adalah menangani dana bergulir dan hibah dana bantuan sosial (Bansos). Ada sepuluh orang sudah menunggu pelayanan dibuka setelah waktu istirahat habis. Mereka membawa map berisi dokumen. Sembari menunggu, mereka menyibukkan diri dengan handphone atau mengobrol.
Waktu istirahat pegawai Pemko Batam hari itu hanya 30 menit saja karena puasa Ramadan. Pukul 13.00, pelayanan belum dibuka. Di meja pelayanan belum ada satu pun pegawai yang muncul. Sepuluh menit kemudian, barulah seorang pegawai berseragam warna hijau lumut berdiri di belakang meja pelayanan. Serentak empat orang warga yang menunggu dari tadi, bangkit dan menyerahkan map.
Pegawai laki-laki itu menerima semua berkas yang diserahkan. Menyusul pegawai lainnya datang dan memproses berkas tersebut. Mereka melayani dengan cekatan. Tidak sampai 15 menit, semua warga yang mengajukan berkas tadi terlayani. Kursi antrean yang tadinya nyaris penuh, kembali kosong. Pegawai di meja layanan BPKAD terus memproses berkas yang sudah diterima.
Tahun lalu, tepatnya Jumat (26/5/2017) sore, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengungkapkan kebijakan tegasnya terkait profesionalisme dan disiplin PNS di lingkungan Pemko Batam. Saat itu, Rudi melantik pejabat eselon III dan IV. Menurutnya, selama ini kinerja PNS di lingkungan Pemko Batam tak lebih dari 40 hingga 50 persen, sehingga ia harus tegas soal disiplin.
“Ini dilakukan demi pulihkan nama baik PNS Kota Batam, mau akui atau tidak faktanya demikian. Lebih banyak santai daripada kerjanya,” ucap Rudi kala itu.
Dia mengingatkan, jika PNS Batam tak mampu, ia akan mengambil PNS dari luar Batam. Jika benar terjadi, hal ini akan membuat malu PNS Batam karena dianggap tidak mampu. Selain itu, pada era kepemimpinannya Rudi juga menerapkan kesepakatan kinerja untuk pejabat. Jika selama tiga bulan usai dilantik tidak menunjukkan prestasi atau malah menunjukkan kinerja buruk, akan langsung dicopot dari jabatannya.
Sementara Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan mulai tahun ini tunjangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah) akan dipotong bila ada pegawainya yang malas dan kerap bolos kerja.
“Makin banyak yang bolos, semakin banyaklah tunjangan kepala dinasnya terpotong,” kata Amsakar di Kantor Wali Kota Batam, Rabu 7 Februari lalu.
Amsakar yang pernah menjabat Kepala Bagian Organisasi Setda Batam ini menyampaikan, pihaknya berkomitmen terus menumbuhkan budaya keorganisasian yang baik dan konstruktif. Soal kebijakan tersebut ia telah sampaikan ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi. “Dan, Pak Wali setuju,” terangnya.
Menurutnya sistem akan membuat staf akan meningkatkan kinerjanya dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus meningkatn fungsi pantaunya pada staf.

“Pimpinan itu pasti tak mau jugakan gara-gara staf, haknya harus terpotong,” ucapnya
Amsakar mengatakan, staf tersebut akan secara langsung mendapatakan efek jera dari kebijakan tersebut. Jika malas dan tidak dispilin akan berdampak yang bersangkutan tak akan terpakai di OPD manapun. “Sering tidak dispilin pasti OPD akan pikir tak mau tampung dia, dia pasti akan malu,” terangnya.
Ia berharap dengan aturan baru ini pegawai akan berlomba-lomba untuk lebih disiplin sehingga tetap dipertahankan pimpinan. Terkait kedisiplinan ini, ia harap menjadi perhatian seluruh OPD.
Sekretarsi Daerah Kota Batam Jefridin juga menyampaikan, jika pelanggaran oleh staf terjadi dan pimpinan OPD tak bertindak justru akan berdampak pada pimpinan terkait. Karena antara staf dan pimpinan adalah satu kesatuan komponen dalam suatu organisasi, disiplin juga tergantung sikap pimpinan. “Kalau tak ditindak dia (pimpinan OPD) yang kena,” kata Jefridin.
***
Pengaturan tentang gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Kota Batam saat ini diatur dalam Perwako Nomor 74/2017. Perwako yang disahkan Mei 2017 lalu itu, juga mengatur tunjangan kinerja aparatur sipil negara atau PNS.
“Tapi kan sekarang butuh penyempurnaan. Bakal ada Perwako baru yang akan mengatur tunjangan kinerja daerah bagi PNS di lingkungan Pemko Batam. Untuk sekarang masih memakai Perwako 74/2017 itu,” ujar Kabag Humas Pemko Batam, Yudi Admaji di Batamcenter, Rabu (30/5).
Soal tunjangan PNS di Batam, Yudi menyebutkan itu sangat krusial karena dibayarkan melalui APBD. Sebab, tunjangan bisa lebih besar diterima dari gaji pokok kalau kinerjanya baik. “Selain gaji pokok, ada tunjangan,” jelas Yudi.

Pada dasarnya, gaji pokok PNS sama di seluruh Indonesia. Sesuai PP Nomor 30 tahun 2015. Berdasarkan golongan, ada golongan 1 sampai 4, a sampai e. Hanya tunjangan yang beda. Proses penghitungan gaji ini juga diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditentukan tiga hal, yakni kehadiran, beban kinerja, serta tunjangan kinerja.
“Itu semua dihitung berdasarkan tipe-tipe jabatan. Apakah dia eselon, protokoler, hingga staf biasa,” ujarnya.
Dia menyebutkan, apabila PNS menjalankan tiga hal itu lebih dari 75 persen, maka gaji akan diberi penuh 100 persen, karena semua ini berdasarkan serapan anggaran. “Ini diatur semua di Perwako itu,” jelasnya.
Dalam prosesnya, rincian daftar gaji PNS ini terdiri dari golongan I-IV. Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan tujangan fungsional, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Tunjangan ini umumnya besaran nilainya melebihi gaji pokok tergantung kepangkatan yang disematkan juga, mulai dari juru muda di tingkat 1, pengatur, penata hingga pangkat pembina di golongan IV.
“Ada hitungannya itu dari golongan kepangkatan dan eselonisasi,” jelas Yudi.
Tahun lalu, Ardiwinata yang saat itu masih menjabat Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Batam, menjelaskan tunjangan prestasi kerja yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran pegawai, nominalnya antara Rp 1,9 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Sementara tunjangan beban kerja yang dihitung berdasarkan realisasi target kerja nominal paling kecil Rp 6 juta dan paling tinggi Rp 23 juta. Beban kerja ini dibagi antara eseleon II-IV dan staf.
Adapun total gaji pokok plus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN Pemko Batam tahun ini rata-rata sebesar Rp 56 miliar per bulan. Jumlah tersebut dirinci masing-masing gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar, sementara tunjangan kinerja sebesar Rp 31 miliar per bulan ditanggung APBD Kota Batam.
***
Tak hanya di Pemko Batam, anggaran gaji para PNS dan pegawai Badan Pengusahaan Batam (BP) tahun ini juga sangat besar. Yakni Rp 607.690.158.701 per tahun. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan remunerasi pegawai BP Batam tahun lalu. “Kalau pun berbeda itu, misalnya bertambah disebabkan karena ada proyeksi penambahan pegawai,” kata Plt Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Taofan, Kamis (31/5).
Tahun ini jumlah anggaran itu dibagi ke dalam 5 pos. Yakni gaji bulanan dan gaji ke-13, insentif ke-13, remunerasi ke-14, gaji kontrak, dan THR kontrak. Secara garis besar gaji bulanan dan gaji ke-13, sebanyak Rp 330.307.588.000. Insentif ke-13 sebanyak Rp 220.190.297.000. Lalu remunerasi ke-14 sebanyak, Rp 38.016.000.800.
Selain gaji pegawai tetap, ada pegawai gaji kontrak sebanyak Rp 18.274.926.564. Sementara THR pegawai kontrak, tahun ini BP Batam juga anggarkan karena mengikuti peraturan pemerintah. Jumlahnya Rp 900.547.137. Pegawai kontrak ini adalah Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P2K). Bukan honorer seperti di Pemerintah Kota/Kabupaten yang berkontrak dengan Walikota/Bupati atau kepala SKPD.
“Kalau kami tidak ada. Semua yang (pegawai) kontrak itu adalah pegawai yang langsung berkontrak dengan kepala BP Batam. Kalau dianalogikan seperti P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di kementerian,” jelasnya.
Pembagian THR dan tunjangan insentif kerja tahun ini sesuai anjuran PP 19 Tahun 2018 mengenai tunjangan kerja dimana saat lebaran dibayarkan 1 bulan gaji ditambah 1 bulan insentif kerja. BP Batam menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai gaji ke-14.
“Tiap tahun itu kita selalu menganggarkannya sebagai gaji ke-14. Berarti sudah komplit,” kata Kepala Bagian Administrasi dan Sistem Informasi BP Batam Budi Susilo, Senin (28/5).
Secara umum penentuan gaji PNS di BP Batam sudah ada ketentuannya. Yakni mengikuti peraturan pemerintah tentang penggajian. Sementara insentif berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan yakni KMK No.187/KMK.05/2016 tentang penetapan renumerasi bagi pejabat pengelola dewan pengawas dan pegawai badan layanan umum BP Batam.
“Jadi dasarnya itu, kalau gaji pokoknya sama. Berlaku secara umum di kementerian/lembaga,” jelasnya.
Saat ini jumlah karyawan BP mencapai 2.400 orang terdiri dari 1.989 PNS dan 411 tenaga honorer. Jumlah ini menurun dibandingkan data pegawai per April tahun 2016 yang mencapai 2.799 orang yang terdiri dari pegawai tetap sebanyak 2.483 orang dan pegawai tidak tetap sebanyak 316 orang. “Jumlahnya sudah berkurang karena banyak pegawai yang sudah pensiun. Rata-rata PNS yang pensiun,” katanya.
Tahun 2017 lalu, remunerasi pegawai BP Batam selain unsur pimpinan, totalnya Rp 660 miliar hanya untuk gaji karyawan. Jumlah tersebut dibagi atas 12 pos. Pos pertama adalah gaji dan insentif untuk Dewan Pengawas yang berjumlah enam orang berjumlah Rp 1,09 miliar. Kemudian gaji dan insentif untuk 2.580 pegawai tetap berjumlah Rp 404,4 miliar.
Selanjutnya upah lembur dan uang makan lembur pegawai tetap berjumlah Rp 1,25 miliar. Kemudian upah lembur untuk pegawai kontrak berjumlah 276 orang sebesar Rp 3,26 miliar. Pos berikutnya adalah premi BPJS pegawai tetap non PNS berjumlah 633 orang dengan nilai Rp 2,35 miliar. Kemudian premi BPJS pegawai tidak tetap berjumlah 289 orang dengan nilai Rp 1,03 miliar.
Lalu remunerasi ke-14 pegawai tetap berjumlah 2.586 orang dengan nilai Rp 34,1 miliar. Kemudian gaji tenaga profesional, tenaga kontrak khusus dan tenaga penghubung berjumlah 49 orang dengan nilai Rp 13,03 miliar.
Pos berikutnya adalah premi asuransi penghargaan pegawai dengan nilai Rp 165,5 miliar. Lalu tunjangan uang makan pegawai tetap yang berjumlah 2.563 orang dengan nilai Rp 20,44 miliar.
Berikutnya gaji pegawai kontrak termasuk uang makan dan THR untuk 289 orang dengan nilai Rp 13,1 miliar.
Pos terakhir untuk gaji dan BPJS pegawai tidak tetap unit KGH yang berjumlah 8 orang dengan nilai Rp 419,2 juta.(uma/cha/iza//leo/rng)
