Sabtu, 20 April 2024

Laut Kepri Jadi Sasaran Empuk Nelayan Vietnam

Berita Terkait

Lima kapal nelayan Vietnam ditangkap KP Bisma 8001 karena mencuri ikan di Perairan Anambas, November 2016, lalu. Foto: istimewa

batampos.co.id – Wilayah perairan Kepri masih rawan dengan aktifitas pencurian ikan atau illegal fishing dari nelayan asing. Sepanjang tahun 2018 ini Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di Jembatan II Barelang sudah menangangi 14 kasus illegal fishing yang melibatkan nelayan lokal ataupun nelayan asing.

Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu mengatakan, ke 14 kasus tersebut juga melibatkan dua kapal nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap terlarang.

“Kalau kapal total ada 10 kapal terdiri dari dua kapal nelayan lokal dan delapan kapal ikan asal Vietnam,” ujar Syamsu, Senin (4/6).

Untuk kapal ikan asing (KIA)) kata Syamsu, empat diantaranya merupakan tangkapan terdahulu dan empat lainnya adalah tangkapan terbaru belum lama ini di perairan Natuna.

“Tangkapan terbaru sebenarnya ada 14 unit (KIA asal Vietnam) cuman 10 unit diserahkan pangkapalan PSDP Pontianak sesuai arahan ibu menteri (KKP Susi Pudjiastuti). Di sini hanya empat jadi total KIA yang kami tangani ada delapan,” jelas Syamsu.

Dari delapan KIA yang diamankan itu, lanjut Syamsu pihaknya mendapati 10 kasus, yang mana dua KIA asal Vistnam yang pertama ditangkap masing-masing memiliki dua kasus illegal fishing.

“Secara kapal (KIA) memang delapan, tapi kasusnya ada 10 ” tutur Syamsu.

Dari sepuluh kasus tersebut belakangan penyidik PSDKP telah menetapan 20 orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan tersangka tak lain adalah nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal.

“Masing-masing kasus ada dua tersangka. Kecuali kapal nelayan lokal,” ujar Syamsu.

Saat ini kapal-kapal yang bermasalah bersama para tersangka masih dalam proses penyelidikan.

“Tangkapan pertama sudah mau disidangkan. Tangkapan terakhir juga masih dalam proses,” kata Syamsu.

Dilihat dari jumlah kasus ataupun KIA tangkapan tersebut, kata Syamsu, wilayah periaran Kepri masih cukup rawan. Jumlah penanganan kasus illegal fishing dari tahun sebelumnya belum begitu berubah. Angka pencurian ikan masih tinggi.

“Karena data perbandingan dengan tahun 2017 masih hampir sama jumlah pengungkapan rata-rata perbulannya,” kata Syamsu.

Tahun 2017 lalu, PSDKP Batam total menangani 74 kasus terdiri dari 36 kasus di pangkalan PSDKP Batam, 30 kasus dari Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna serta tujuh kasus dari Satwas Anambas.

“Masih rawan (illegal fishing) karena wilayah periaran kita ini kaya akan sumber daya laut,” ujarnya.

Untuk menekan angka pencurin ikan dan merusak ekosistem laut tersebut, Kasi Sarana dan Prasarana Pangkalan PSDKP Batam kapten Martin Lahulima menuturkan perlu adanya peran aktif dari semua elemen masyarakat khususnya para nelayan untuk sama-sama menjaga wilayah periaran Indonesia di masing-masing daerah.

“Aparat penegak hukum memang ada, tapi masyarakat sendiri harus peran aktif. Lihat ada aktifitas illegal seperti itu harus berani lapor ke aparat penegak hukum secepat mungkin. Kami sebagai petugas tentu batasan. Tidak setiap saat pantau seluruh wilayah perairan yang ada,” ujarnya.

Selain itu perlu adanya terobosan baru dari nelayan sendiri untuk lebih maksimal memanfaatkan kekayaan laut yang ada sehingga tidak dicuri oleh nelayan asing.

“Karena kurang maksimal dari nelayan kita makanya ikan dan kekayaan laut di negara ini berkelimpahan. Ini yang membuat nelayan asing masuk,” ujarnya. (eja)

Update