Sabtu, 20 April 2024

Tak Jera, Bebas Penjara Langsung Beraksi

Berita Terkait

POLISI menggiring Agung, 19, dan Rizki, 18, di Mapolres Tanjungpinang, kemarin. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Dua residivis, Agung, 19, dan Rizki, 18, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polres Tanjungpinang, di dua tempat berbeda, Minggu (3/6). Salah satu pelaku, yakni Agung, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan diringkus petugas.

Keduanya diketahui telah membobol rumah warga di berbagai kawasan di Tanjungpinang. Terakhir keduanya beraksi di Perumahan Griya Hang Tuah Permai Jalan Karimun Batu 11 Tanjungpinang pada 9 Mei 2017 lalu. ”Kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat, tapi diduga beraksi di berbagai tempat,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang, Senin (4/6).

Saat beraksi, lanjut Dwi, keduanya berhasil menggasak sejumlah ponsel dan sejumlah jam tangan dengan total kerugian sebesar Rp 21 Juta. ”Pelaku baru keluar dari penjara, esok harinya langsung mencuri lagi,” kata Kasat.

Atas aksi nekatnya, Agung dan Rizki dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. ”Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi.

Untuk mencegah terjadinya aksi pencurian, Dwihatmoko mengimbau kepada masyarakat selalu waspada dan berhati-berhati saat pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pihaknya juga terus melakukan patroli keliling agar masyarakat merasa nyaman beribadah selama bulan puasa dan menyambut Lebaran. ”Selalu cek keamanan rumah, cek kunci pintu dan jendela apabila keluar rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.(odi)

Update