Jumat, 29 Maret 2024

Tentang THR PNS, Lain di Daerah Lain di Pusat

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pemerintah memastikan kenaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tidak akan membebani keuangan daerah. Pasalnya, hal itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan APBD 2018 pertengahan tahun lalu.

“THR dan gaji ke 13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (4/6).

Mengenai penganggarannya, lanjut Sri, pemerintah sudah menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 untuk PNS daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU).

Sri memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan dalam hitung-hitungan besaran DAU.

“Sudah (termasuk tunjangan), karena kan masa kita kaya gitu ujug-ujug,” kata mantan direktur pelaksana Bank dunia itu.

Hanya saja, diakuinya, Pemerintah sengaja baru mengumumkan kenaikan besaran THR di bulan Mei. Tujuannya untuk menghindari dampak inflasi.

“Karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan,” terangnya. Untuk itu, kalau ada daerah yang merasa kekurangan, dia perlu melihat di mana persoalannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Syarifuddin menambahkan, sejak penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah membina pemda. Dalam Permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah meminta daerah untuk menyediakan pos anggaran THR dan gaji ke 13 PNS.

“Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kalaupun dalam penyusunannya, daerah hanya mengalokasikan angka THR sebesar gaji pokok, dia menilai bukan menjadi halangan. Pasalnya, daerah bisa mengambil dana dari pos anggaran lainnya tanpa menunggu perubahan APBD lebih dahulu. Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Bisa melalui skema Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Mendahului Perubahan Anggaran,” imbuhnya. Dengan demikian, kepala daerah tidak perlu takut melanggar hukum.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait kendala yang dialami daerah menyangkut ketersediaan anggaran. “Belum ada surat atau keluhan yang masuk,” tuturnya. (far)

Update