Selasa, 12 Mei 2026

Pegawai Pemko Batam Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan usai mengikuti apel gabungan jajaran Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter, . F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah pusat menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah dari 11 Juni hingga 20 Juni mendatang. Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat ekstra dua hari libur, yakni mulai tanggal 9 Juni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Sahir mengatakan hal ini terjadi karena Pemko Batam menerapkan lima hari kerja atau libur Sabtu Minggu pada hari kerja normal. “Jadi lebih lama,” kata Sahir.

Ia menegaskan, mengingat waktu cuti plus libur yang cukup panjang tersebut, pegawai tidak diperkenankan menambah cuti tahunan diawal cuti bersama maupun menyambung cuti bersama.

“Tanggal 21 sudah harus masuk,” tegasnya.

Aturan tersebut dipertegas dalam Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 37 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja pegawai Pemko Batam selama Ramadan 1439 Hijriah. Namun dalam aturan ini, ada pengecualian seperti cuit karena sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting seperti musibah keluarga.

Sahir mengatakan, bagi pegawai yang melanggar tentu akan mendapat sanksi disiplin. Ia mengatakan, sanksi ini bukanlah hal yang sepele karena akan mempengaruhi karir si pegawai.

“Dihitung semua itu. Makanya jangan heran ada yang senior plus sudah strata dua masih saja Kepala Seksi tak naik jadi Kepala Bidang. Berarti ada aturan yang ia labrak,” paparnya.

Bahkan kata Sahir sebagai bentuk tanggungjawab moral, pimpinan OPD diharapakn tetap mendampingi Wali Kota BAtam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad selama safari ramadan berlangsung.

“Ini tanggung jawab moral mereka. Pimpinan saja masih safari sampai akhir ramadan kok,” ucapnya.

Senada dengan Sahir, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan tidak memberi waktu pegawai menmabah cuti. “Tidak saya berikan,” kata Rudi, singkat. (iza)

Update