Kamis, 25 April 2024

Pemko Batam Berharap Dana Tunda Salur dari Pemprov Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Meski tidak masuk dalam anggaran, Pemko Batam tetap berupaya membayar tunjangan hari raya (THR) PNS secara penuh, yaitu gaji pokok disertai tunjangan kinerja daerah (TKD). Sumber dana yang diharapkan Pemko Batam berasal dari dana tunda salur Pemprov Kepri tahun 2017-2018.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, saat ini Pemprov Kepri memiliki utang dana tunda salur sebesar Rp 60 miliar. Jika dibayar setengahnya saja, Amsakar yakin masalah kekurangan dana untuk membayar THR untuk 5.623 PNS di lingkungan Pemko Batam bakal teratasi.

“Mudah-mudahan dapat segera dibayar, sehingga dalam waktu dekat (tunjangan) THR dalam terbayarkan,” kata Amsakar, Rabu (6/6).

Amsakar menjelaskan, Rp 60 miliar dana tunda salur itu merupakan utang triwulan empat 2018 dan triwulan pertama 2018. Jumlahnya masing-masing sekitar Rp 30 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, uang THR untuk 5.623 PNS di Pemko Batam menelan anggaran sebsar Rp 56 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari komponen gaji pokok sebesar Rp 25 miliar, dan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp 31 miliar.

Saat ini anggaran yang tersedia hanya Rp 25 miliar, karena anggaran tersebut ditanggung pemerintah pusat. Sementara Rp 31 sisanya belum tersedia karena memang tidak dianggarkan dalam APBD Kota Batam 2018.

Menurut Amsakar, Pemko Batam tetap mengupayakan agar TKD dalam THR dibayarkan karena sudah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2018. Selain itu, PP tersebut dipertegas oleh surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri).

“Jadi ini rujukan dan referensi, bahwa kita diminta memberikan THR sesuai gaji pokok dan tukin (tunjangan kinerja, red),” kata dia.

Amsakar menambahkan, tunjangan kinerja dalam komponen THR ini menjadi hak PNS. Sehingga harus segera dibayarkan. Dia juga mengklaim, langkah Pemko Batam menggunakan uang tunda salur untuk membayar THR tersebut sudah mendapat restu dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Pak Wali sudah sampaikan, otomatis harus diselesaikan,” imbuhnya.

Wakil Wali Kota menjelaskan, THR dari komponen gaji pokok sudah dibayarkan ke seluruh PNS di lingkungan Pemko Batam, Rabu (6/6) kemarin.

“Yang dari gaji pokok sudah keluar hari ini (kemarin). Tinggal yang tukin (tunjangan kinerja) saja,” imbuhnya.

ilustrasi

Menunggu Sinyal KPK

Ujung polemik aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS yang dikeluhkan pemerintah daerah (pemda) masih gelap. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditakuti kepala daerah belum memiliki sikap resmi atas potensi kerawanan pengalihan anggaran APBD untuk THR.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sampai kemarin pihaknya memang belum melakukan kajian atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

”Kami belum melakukan kajian khusus tentang THR ini, karena baru. Kami belum bisa memberikan pendapat kelembagaan,” kata Laode, Rabu (6/6).

Laode menyebut, selama ini pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah meminta masukan resmi KPK sebelum mengeluarkan aturan itu. Sehingga, KPK pun tidak bisa bersikap.

Meski demikian, Laode secara personal berpendapat bahwa sejatinya tidak ada masalah dalam skema pengalihan anggaran APBD untuk THR. Sepanjang, hal tersebut memiliki payung hukum yang kuat.

”THR ini kan ada dasar hukumnya, ada PP (Peraturan Pemerintah), seharusnya tidak masalah. Tapi ini jangan dianggap pendapatnya KPK. Saya takut salah,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menambahkan, pemerintah boleh saja meloloskan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13. Asalkan, hal itu dibarengi dengan kajian komprehensif tentang kapasitas fiskal seluruh daerah.

”Karena itu (THR dan gaji ke-13) menjadi tanggungan daerah melalui anggaran APBD,” tuturnya.

Berdasar kajian Fitra, di antara 34 provinsi, terdapat 17 yang memiliki ruang fiskal kategori rendah dan sangat rendah. Sedangkan di antara 93 kota terdapat 47 yang memiliki ruang fiskal rendah dan sangat rendah. Sementara dari 415 kabupaten ada 207 yang masuk kategori rendah dan sangat rendah.

”Artinya masih banyak daerah yang secara ruang fiskal akan kesulitan menerapkan kebijakan ini.”

Bila daerah tetap “memaksa” mengalihkan anggaran APBD untuk THR, maka dikhawatirkan akan menurunkan inovasi daerah dan sektor belanja publik. Ujung-ujungnya, pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.

”Pemberian tunjangan kinerja harus ditinjau ulang karena kinerja anggaran pemerintah yang mengecewakan,” tegas Yenny.

Fitra pun menyarankan pemerintahan Jokowi harus memperhatikan prinsip efektivitas, efesiensi, dan keadilan sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebelum membuat kebijakan semacam itu. ”Kebijakan yang dilahirkan pemerintah harus berlandaskan prinsip yang pro rakyat, jangan malah sebaliknya,” imbuh Yenny.

Selain itu, pemerintah seharusnya mengedepankan hasil analisis yang komprehensif dan memperhatikan diskresi fiskal APBN dan APBD sebelum membuat kebijakan THR dan gaji ke-13. Sebab, masih banyak daerah yang tidak memiliki keleluasaan fiskal APBD.

”Pemerintahan Jokowi tentu harus melihat secara menyeluruh daerah-daerah yang ruang fiskalnya rendah,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah daerah mengeluhkan aturan pemberian THR yang dibebankan pada APBD. Ada empat komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 dalam SE Mendagri yang dikirim ke gubernur dan bupati/walikota. Antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan/tunjangan kinerja. (iza/tyo/JPG)

Update