batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri pelototi proses verifikasi faktual syarat dukungan 15 bakal calon (Bacalon) Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dapil Kepri yang saat ini sedang digarap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri bersama KPU Kabupaten/Kota.
“Kita akan awasi tahap demi tahap proses tersebut. Kami sudah menggunakan mata dan telinga Bawaslu yang ada ditujuh kabupaten/kota,” ujar Ketua Bawslu Kepri Syafri Papene, Kamis (8/6).
Ditegaskannya, pihaknya belum ada menerima laporan dari masing-masing Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang turun bersama KPU Kabupaten/Kota terkait adanya kesalahan syarat dukungan atau data ganda terhadap bacalon DPD ini.
Pihak Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) melakukan pengawasan terhadap KPU kabupaten/kota yang tengah melakukan tahapan verifikasi faktual di masing-masing wilayahnya.
“Ini merupakan bentuk koordinasi antara lembaga penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu. Karena tahapan ini menentukan, tentu harus diawasi secara detail,” paparnya.
Untuk sampel verifikasi faktual, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari KPU Provinsi Kepri. “Kita berharap, semua elemen masyarakat turut mengawasi. Meskipun kami sebagai pengawas pemilu, tetapi kinerja kami juga perlu dikritisi. Poinnya adalah untuk kebaikan bersama, “ tutup Syafri Papene.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati yang menyebutkan sampai saat ini proses verifikasi faktual masih terus berlangsung. Pihaknya belum ada menemukan adanya syarat dukungan yang cacat atau ganda.
Meskipun tugas tersebut dijalankan KPU Kabupaten/Kota, pihaknya sama-sama turun ke lapangan. “Kita tetap bersinergi dengan KPU kabupaten/Kota. Setiap proses yang kita lakukan, selalu diawasi Bawaslu Kepri,” ujar Sriwati.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati mengatakan 15 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019 secara keseluruhan sudah menyerahkan 34.119 syarat dukungan. Dari jumlah dukungan tersebut, KPU akan melakukan verifikasi faktual sampel terhadap 3.455 syarat dukungan.
Dijelaskannya, proses verifikasi faktual akan dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan waktu pelaksanaan 20 hari. Mulai 30 Mei 2018 sampai 19 Juni 2018 mendatang. Ada tiga metode yang digunakan. Pertama, door to door. Kedua, dikumpulkan pada satu titik. Ketiga, calon pendukung datang ke Kantor KPU. “Mana yang dinilai efektif, KPU Kabupaten/Kota bisa mempergunakan metode tersebut,” paparnya.
Disebutkan Sriwati, di Kota Batam ada 1.892 dukungan perseorangan yang akan diverifikasi. Tanjungpinang sebanyak 527 dukungan, Karimun 363, Bintan 181, Lingga 381, Anambas 80, dan Natuna 31. Ditegaskannya, jika dalam proses verifikasi nanti terdapat kesalahan atau kekeliruan, masing-masing bakal calon diberi kesempatan memperbaiki.
“Tetapi apabila pada saat keputusan syarat dukungan, bagi yang tidak memenuhi dinyatakan tereliminasi,” tegasnya.(jpg)
