Kamis, 28 Maret 2024

Bos Perusahaan Singapura Kabur

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 94 karyawan PT Hantong Precision Manufacturing di Batuampar, Batam, terancam tak menerima gaji bulan Mei dan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Sebab bos perusahaan asal Singapura itu, Jannet Lim, kabur dengan membawa semua uang perusahaan.

Karyawan PT Hantong Precision Manufacturing, Adrizal, mengatakan kaburnya Jannet Lim diketahui pada Selasa (5/6) lalu. Sebab, hari itu, merupakan hari dimana para karyawan menerima gaji.

“Biasanya setiap tanggal 5 itu owner yang dari Singapura transfer. Kemudian kami klaim cek ke Bank UOB dan transfer lagi ke BNI. Begitu sistemnya,” ujar Adrizal, Kamis (7/6).

Padahal biasanya, lanjut Adrizal, gaji karyawan sudah masuk rekening sekitar pukul 11.00 WIB.

Pria yang juga menjabat sebagai sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam itu mengatakan, pada tanggal 5 Juni itu mereka melakukan pengecekan di bank, sebab biasanya bosnya melakukan transaksi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB, Jannet Lim tidak kunjung datang.

Karena penasaran, bagian keuangan dan sejumlah staf perusahaan mengecek ke bank. “Kami mau memastikan masih ada apa enggak uangnya, ternyata sudah tidak ada uang itu,” tuturnya.

Pihak keuangan pun mengecek data transaksi ke rekening perusahaan. Ternyata, uang di rekening perusahaan PT Hantong sudah dikuras pada Senin (4/6).

Mendapati fakta tersebut, perwakilan karyawan mencoba menghubungi Jannet Lim. Namun uapaya tersebut tak mendapat respon.

“Ditelepon tidak diangkat, di WA cuma dibaca aja dan tidak dibalas,” kata Adrizal.

Selain menghubungi melalui telepon seluler, karyawan juga mencoba mencari tahu keberadaan Jannet dengan mengontak kantor pusat PT Hantong di Singapura. Juga cabang perusahaan di Malaysia. Namun hasilnya tetap nihil.

“Mereka juga mengaku tak tahu dimana keberadaan Jannet,” katanya.

Adri menjelaskan, saat ini 94 karyawan PT Hantong Precision Manufacturing belum menerima gaji bulan Mei serta tunjangan hari raya (THR). Totalnya mencapai Rp 620 juta.

“Kami sekarang mencari solusi gimana baiknya dan tanggapan dari beberapa customer,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak ditinggal oleh Jannet Lim, perusahaan yang bergerak di bidang moulding itu sudah tidak ada aktivitas lagi. Saat ini, beberapa karyawan bersama beberapa customer mencoba mendata dan menghitung aset milik perusahaan itu.

“Mudah-mudahan ada solusinya, karena kami sudah kirim surat kepada pihak terkait,” imbuhnya.

PT Hantong Precision Manufacturing yang berada dikawassan Industrial Park Citra Buana II Batuampar terlihat sepi tidak ada aktivitas pekerja, Kamis (7/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Disnaker Cari Solusi

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, mengakui belum menerima pengaduan tertulis terkait nasib yang menimpa 94 karyawan PT Hantong Precision Manufacturing di Batuampar.

“Tertulis belum, namun lisan sudah,” kata dia, Kamis (7/6).
Terkait nasib gaji dan THR 94 karyawan PT Hantong Precision Manufacturing, pihaknya akan mencoba mencarikan solusi terbaik. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah menemui perusahaan yang menjadi konsumen PT Hantong.

“Jadi kan ada tiga perusahaan yang terkoneksi dengan Hantong ini. Mereka membutuhkan barang yang diproduksi Hantong untuk menunjang produksi perusahaan mereka. Mana tahu barangnya ada di Hantong dan mereka belum bayar, jadi uangnya bisa membayar gaji mereka,” beber Rudi.

Setahun, Dua Perusahaan Kabur

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto menyebutkan, sepanjang tahun 2018 ini sudah ada dua perusahaan ditinggal kabur pemiliknya. Selain PT Hantong Precision Manufacturing, sebelumnya bos PT Kartana di Seipanas juga kabur.

“Dua-duanya perusahaan asal Singapura,” kata Suprapto, Kamis (7/6).

Suprapto mengatakan, kasus ini membuktikan masih lemahnya pengawasan perusahaan asing di Batam. Artinya masih ada pengusaha nakal di Batam. Pemerintah daerah harus tegas terhadap pemilik perusahaan nakal yang selalu merugikan buruh ini.

“Ini yang kami sesalkan. Selalu kami buruh yang jadi korbannya,” sebut Suprapto.

Suprapto mengaku heran, sebab perusahaan kabur pada saat masih produksi. Selain itu, ia mengakui tidak ada permasalahan antara pihak perusahaan dengan karyawan. “Semuanya masih jalan, tak ada unjuk rasa. Tiba-tiba dia kabur tanpa membayar hak-hak karyawan,” bebernya.

Suprapto yakin pemilik ini sengaja melakukan penarikan dana perusahaan untuk menghindari kewajiban gaji dan THR karyawannya. Ia sendiri mengakui sudah mendatangi kantor perwakilan Hantong Precision Manufacturing di Singapura. Ironisnya mereka juga lepas tangan.

“Kantor Singapura juga tidak mau bertanggungjawab dengan apa yang terjadi di Batam. Di mana pemilik perusahaan, kita juga sudah tak tahu, komunikasi terputus,” ucapnya.

Suprapto berharap dengan kondisi ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dalam melindungi rakyatnya. Pengawasan perusahaan asing yang masuk juga harus diperketat, sehingga pemilik perusahaan asing kabur tidak terulang lagi di Batam.

“Jangan terulang lagi, jangan kami buruh yang selalu dikorbankan,” harapnya.

Sebelumnya, PT. Kartana bergerak di bidang aksesoris dashboard mobil juga kabur. Perusahaan asal Singapura ini, kata Suprapto, kabur tanpa membayarkan hak-hak karyawannya.

Belum Pernah Lapor

Badan Pengusahaan (BP) Batam juga mengaku tidak menduga bos PT Hantong akan kabur. Sebab, selama ini, perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan ada masalah.

“Mereka belum ada lapor. Dan jika urusannya terkait THR, maka itu lebih ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto, Kamis (6/7).

Jika suatu perusahaan gagal melunasi kewajibannya dalam membayar THR, belum mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut akan tutup. Bahkan jika melapor sudah tutup sekalipun, perusahaan tersebut harus melunasi kewajibannya kepada para karyawannya.

“Syarat untuk menutup perusahaan adalah mendaftarkan permohonan tutup, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir dan pencatatan pembubaran dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Setelah melapor akan tutup, maka perusahaan harus segera menyelesaikan semua urusan administrasi, seperti pesangon karyawan, pajak dan lainnya. Dan dimungkinkan perusahaan tetap beroperasi untuk mencukupi kebutuhan operasionalnya.

“Tidak ada batas waktu sampai semua urusan selesai,” pungkas Ady
(leo/rng/yui/gie/rna)

Update