
batampos.co.id – Dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp 233 miliar masih mengendap di sejumlah Bank Perkreditan Rakyat yang ada di Kabupaten/Kota di Kepri. Anggaran tersebut menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Provinsi Kepri didesak untuk menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin.
“Kita di-deadline oleh KPK, bahwa persoalan pemindahan dana reklamasi pasca tambang harus tuntas tahun ini,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Amjon, Kamis (7/6) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Ditegaskan Amjon, warning KPK tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Batam, Rabu (6/6) lalu. Menurutnya, karena sudah dua kali menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika tidak selesai tahun ini, KPK akan melakukan proses penindakan. “Dalam waktu tiga bulan ke depan, harus ada progres yang dilaporkan ke KPK,” tegas Amjon.
Dijelaskannya bahwa tarik ulurnya proses pemindahan dana reklamasi pasca tambang dari rekening QQ Perusahaan Bupati ke rekening QQ Perusahaan Gubernur karena terjadi perbedaan persepsi. Pemda berpendapat, BPR juga merupakan Bank Pemerintah. Tetapi setelah keluarnya petunjuk Kementerian ESDM, bahwa bank pemerintah adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negarai Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri.
“Artinya tidak ada tawar menawar lagi. Kita sudah memberikan kelonggaran waktu, karena ada kekhawatiran BPR akan kolap jika dana tersebut ditarik,” papar Amjon.
Mantan pejabat Karimun tersebut mengatakan, tugas pihaknya setelah ini adalah melakukan pertemuan dengam pemda dan BPR. Karena harus ada fakta integritas antar daerah untuk menyelesaikan masalah dana reklamasi paska tambang ini. Dari tujuh kabupaten/kota, hanya Anambas yang aman. Karena tidak ada dana reklamasi paska tambang.
“Pakta integritas tersebut adalah bentuk komitmen bersama. Dan ini termasuk yang akan dilaporkan ke KPK,” tegasnya lagi.
Ketika proses pemindahan dana reklamasi pasca tambang dari kabupaten/kota ke provinsi tuntas. Pihaknya akan memproses penarikan dana tersebut sesuai dengan permintaan perusahaan tambang. Secara teknis, jelas Amjon, akan diteliti secara detail melalui dokumen yang dibuat konsultan publik.
“Dokumen itu nanti akan kita cocokkan dengan fakta di lapangan. Jika berbeda, kita minta perbaiki. Jika tidak diperbaiki, persentasenya akan dikurangi,” jelas Amjon.
Dalam proses pencairan dana reklamasi pasca tambang itu, akan melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan kepolisian. Karena ada berita acara bersama, sebagai bentuk transparasi anggaran. “Kepada pemerintah daerah, kita harapkan kerjasamanya. Kita akan lepas tangan, jika masih banyak alasan,” tutup Amjon.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mengharapkan Gubernur Kepri membentuk tim terpadu untuk menuntaskan persoalan reklamasi pasca tambang ini. Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, perlu dilakukan verifikasi detail perusahaan maupun lokasi pertambangan. “Kita khawatir, banyak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Sehingga sulit untuk dilakukan reklamasi,” ujar Surya Makmur, kemarin.
Menurutnya, penelusuran perusahaan tambang yang membayar pajak juga sangat diperlukan. Pemprov Kepri harus berani bertindak untuk mengusut praktik tambang ilegal. Karena aktivitas tersebut hanya menguntungkan sebelah pihak. Sementara tidak ada penerimaan ke negara.
“Bukan hanya itu, lingkungan sekitar juga menjadi rusak. Di saat seperti inilah, kita ingin melihat kerja ekstra Dinas ESDM Provinsi Kepri sebagai leading sector soal tambang,” tegas Surya Makmur.(jpg)
