Jumat, 19 April 2024

PLN Tunggu Dasar Hukum Lintas Zonasi

Berita Terkait

Irwansyah. F. Tri Haryono/batampos.co.id

batampos.co.id – Polemik penetapan zonasi kelistrikan di Karimun, tetap menjadi pertanyaan besar bagi publik. Dimana, penerapan zonasi kelistrikan di Karimun terbagi menjadi tiga wilayah kewenangan kelistrikan. Zona 1 dan 2 saat ini belum jalan dan belum mampu mengaliri listrik ke pelanggannya.

Zona 1 dikelola oleh PT Soma Daya Utama (SDU) meliputi wilayah di sekitar Pantai Pelawan. Di Zona 2 yang dikelola oleh PT Karimun Power Plant (KPP), ada salah satu pengembang perumahan yang belum mendapat aliran listrik.

PLN yang menguasai zona 3 diharapkan bisa mengaliri listrik di area zona 1 dan 2. PLN dengan stok listrik melimpah lebih dari siap untuk mengaliri rumah maupun industri yang berada di zona 1 dan 2.

”Kita bisa menyalurkan daya listrik ke zona 1 dan 2 bila ada kekuatan hukum yang jelas. Walaupun mereka (SDU dan KPP, red) minta bantuan tetap ada aturannya. Sebab, sudah ada kesepakatan bersama dari pihak mereka,” jelas GM PT PLN Wilayah Riau dan Kepri M Irwansyah Putra, belum lama ini.

Karena hasil kesepakatan tersebut sudah berjalan. Yang mana di dalamnya pihak PLN bersedia membantu menjual listrik dalam bentuk curah kepada PT KPP maupun PT SDU dengan besaran nilai tarif berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan biaya margin, yang akan dievaluasi setiap bulan.

”Disini kan PLN perusahaan negara, tidak mungkin rugi akibat penetapan zonasi tersebut. Sekali lagi, kita tidak ada masalah untuk menyalurkan listrik di zona 1 dan 2 kapanpun bisa,” tegasnya.

Sebelum sistem zonasi diberlakukan, PLN sebenarnya sudah melakukan investasi yang cukup besar di kawasan zona 1 dan 2. Terutama pembangunan jaringan baru. Sudah terpasang tiang-tiang listrik terbuat dari beton oleh PLN. Namun akibat ada penetapan zonasi kelistrikan, maka pembangunan jaringan baru tersebut dibatalkan hingga ada aturan yang baru.

”Silakan tanyakan kepada mereka, sejauh mana pem­bangunan infrastruktur di masing-masing wilayah usaha penyedian tenaga listrik,” kata Irwansyah.

Sebelumnya, pihak PT KPP menyanggupi untuk menye­dia­kan gardu distribusi pada ti­tik beli dari PT PLN yang se­lanjutnya pihak PT KPP akan ber­tugas untuk menyediakan listrik masya­rakat di wilayah tersebut.(tri)

Update