Sabtu, 20 April 2024

Kepala BPIP Mundur

Berita Terkait

batampos.co.id – Di tengah kontroversi soal hak keuangan yang dikritik publik, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudi Latif, membuat kabar mengejutkan. Ia mundur dari lembaga tersebut.

Meski demikian, Yudi membantah kemundurannya terkait dengan polemik hak keuangan. Sebagaimana yang dia sampaikan dalam keterangan resminya, dia beralasan, transformasi lembaga dari UKP-PIP menjadi BPIP membawa perubahan besar pada struktur organisasi, peran, dan fungsi lembaga. Sehingga, dia merasa, diperlukan kepemimpinan yang mumpuni.

“Saya merasa, perlu ada pemimpin-pemimpin baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Proses transisi kelembagaan menuju BPIP hampir tuntas, adalah momen yang tepat untuk penyegaran kepemimpinan,” ujarnya.

Untuk diketahui, UKP-PIP adalah embrio dari BPIP yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2017 lalu. Dan Yudi Latif dipilih sebagai kepala UKP-PIP pada 7 Juni 2017, atau selang sepekan setelah dibentuk.

Selama setahun menjabat, Yudi mengakui tidak banyak hal yang dilakukannya. Namun dia beralasan, sebagai lembaga baru, proses administrasi yang tidak sederhana. Sebagai contoh, saat masih berstatus UKP-PIP, anggaran masih menginduk ke Sekretaris Kabinet. Di tahun pertamanya, anggaran sebesar Rp 7 miliar baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir.

“Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun,” ujarnya.

Selain itu, kewenangan UKP-PIP berdasarkan Perpres juga hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Kemampuan mengoptimalkan kreasi tenaga pun terbatas. Setelah setahun bekerja, seluruh personil di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan.

Yudi (berbaju biru)

Namun demikian, lanjutnya, bukan berarti tidak ada yang mereka kerjakan. “Setiap hari ada saja kegiatan kami di seluruh pelosok Tanan Air. Bahkan seringkali kami tak mengenal waktu libur,” kata pria berusia 53 tahun tersebut.

Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, mengatakan surat permohonan tersebut tertanggal 7 Juni. Namun baru sampai di Istana, kemarin, sehingga Presiden belum membaca dan memberikan responsnya. Oleh karenanya, Johan belum bisa memastikan pengganti Yudi. “Respons saja belum, apalagi pengganti. Tapi sekali lagi pengunduran diri itu hak,” ujarnya.

Dia menilai, permohonan pengunduran diri merupakan hak siapapun. Menurut sepengetahuannya, lanjut Johan, permintaan tersebut tak terlepas dari keinginan Yudi untuk bisa intens berkumpul dengan keluarga. “BPIP kemudian disetarakan menteri tentu membutuhkan tingkat kesibukan yang lebih tinggi. Dalam surat itu beliau tidak sanggup karena masih ada urusan-urusan keluarga,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai semua pihak harus menghormati keputusan Yudi. Hidayat menilai jangan ada pandangan miring bahwa keputusan ini terkait dengan sempat munculnya data jumlah gaji dari BPIP.

“Kalau saya tak ingin menduga-duga, tentu yang mengerti (alasan mundur) adalah Pak Yudi Latif. Kembali pada Pak Yudi Latif untuk menjelaskan secara jujur dan terbuka mengapa mundur,” kata Hidayat di gedung parlemen, kemarin.

Menurut Hidayat, penjelasan langsung dari Yudi Latif dinilai perlu. Sebab BPIP baru berusia pendek, setelah sebelumnya diberi nama UKP-PIP. Namun, terlepas dari itu, Yudi juga memiliki hak untuk mengambil keputusan.

“Ini adalah keputusan yang bersifat bebas orang untuk mengambilnya. Apakah mengambil mundur atau tidak mundur itu adalah tanggung jawab pribadi masing-masing,” kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu. (far/bay)

Update