Rabu, 24 April 2024

Alokasi Retribusi IMTA Harus Sesuai Perda

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id– Anggota komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari meminta a Pemko Batam mengalokasikan sekitar 70 persen dari dana Izin perpanjangan memperkajakan tenaga kerja asing (IMTA) untuk sertifikasi calon pekerja. Alokasi 70 persen dana IMTA untuk sertifikasi sudah diatur di Perda.

“Rp 24 miliar dari target dana IMTA 2018 sebesar Rp 34 miliar harus untuk sertifikasi, termasuk pelatihan-pelatihan. Dan itu harus dilaksanakan, karena telah diatur di perda,” kata Riky, kemarin.

Ia menyebutkan, saat ini jumlah tenaga kerja asing yang melakukan perpanjangan izin kerja di Batam relatif hampir sama setiap tahunnya. Bahkan tidak ada banyak perubahan. Meski memang data validnya agak berbeda antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam dengan Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.

“Kalau di data Disnaker itu sekitar 2.200 sehingga total yang akan kita terima tahun ini kemungkinan di angka sekitar Rp 34 miliar. Tapi menurut saya data valid ada di kementerian,” tutur dia.

Retribusi IMTA ini sangat membantu APBD Batam. Khususnya untuk menekan angka pengangguran di Batam. Sementara untuk tahun ini sudah dianggarkan sekitar Rp 17 miliar untuk pelatihan di Disnaker. Sedangkan sisanya bisa saja di dinas lain yang juga fungsinya untuk pengembangan ketrampilan dan keahlian.

“Pelatihan yang kita lakukan menampung banyak calon pekerja. Dan ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal,” sebut Riky.

Kepala Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah Raja Azmansyah menyebutkan, hingga 10 Juni ini retribusi IMTA yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 14,31 miliar. Angka ini disebut sudah mencapai target yakni 42,1 persen.

“Sudah sesuai target. Harapan akhir tahun melebihi target Rp 34 miliar,” kata Raja. (rng)

Update