Kamis, 28 Maret 2024

Usai Shalat Ied, Warga Binaan Boleh Jumpa Keluarga Dalam Lapas

Berita Terkait

batampos.co.id – Lebaran membawa berkah bagi warga binaan yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam. Selain mendapat remisi mereka juga berkesempatan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga dari luar. Itu karena Lapas Batam membuka layanan khusus kepada warga binaan Muslim pada hari hal dan sehari setelah Idul Fitri.

Melalui layanan khusus ini pembesuk bisa masuk ke dalam lingkungan Lapas sehingga mereka boleh merayakan Idul Futri bersama keluarga atau kerabat mereka yang ada di dalam Lapas.

“Layanan khusus ini semacam open house tapi tetap dalam pengawasan petugas. Itu pada satu dan dua syawal,” ujar Kalapas Batam Surianto, saat buka puasa bersama warga binaan, Jumat (8/6).

Untuk layanan khusus ini, kali ini pihak Lapas memberikan keleluasaan kepada warga binaan untuk berjumpa dengan sanak keluarganya lebih lama tanpa ada batasan waktu.

“Tahun-tahun sebelum kita batasi waktu 15-20 menit saja untuk satu pengunjung boleh berjumpa dan makan bersama warga binaan, tapi kali ini tak ada batasan waktu. Besuk dibuka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB. Selama jam besuk buka mereka boleh lama-lama yang orang yang mereka besuk,” tutur Surianto.

Pembesuk juga diperbolehkan membawa makanan dari luar untuk makan bersama dengan warga binaan yang dibesuknya.

“Ini momen hari raya jadi boleh bawa makanan tapi tetap melaui tahap pemeriksaan sesuai SOP yang ada,” kata Surianto.

Untuk remisi seperti yang diusulkan sebelumnya total ada 161 warga binaan beragama Islam yang akan dapat remisi. Usulan itu telah direstui oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.

Untuk rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi itu diantaranya; RK I atau pemotongan masa pidana biasa sebanyak 155 orang dan RK II langsung bebas setelah dikurangi remisi sebanyak enam orang.

“Tapi untuk RK II ini tidak langsung bebas hari itu juga. Administrasi denda subsidier mereka masih ada. Kalau tak bayar subsidier mereka masih harus menjalani hukuman paling lama hingga tiga bulan lagi,” terang Surianto.

Sementara mereka yang dapat RK I, potongan masa pidana terdiri dari 15 hari sebanyak 13 orang, satu bulan sebanyak 480 orang, 1,5 bulan sebanyak 55 orang dan dua bulan sebanyak 7 orang.

Mereka yang diusulkan dapat remisi itu, kata Surianto adalah warga binaan yang sudah memenuhi syarat remisi sesuai dengan undang-undang Lapas yang ada.

“Tidak semua (warga binaan) yang beragama Islam serta merta dapat remisi. Tentu harus ada kriteria dan persyaratan. Warga binaan yang bergama Islam ada sekitar 700 orang tapi yang diusulkan dapat remisi hanya 161. Sebagiannya belum memenuhi persyaratan makanya belum dapat,” ujar Surianto. (eja)

Update