Jumat, 29 Maret 2024

Usulkan 146 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

Berita Terkait

batampos.co.id – Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan, menegaskan dari 181 narapidana (napi) yang ada, 146 orang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri ke Kemenkum dan HAM.
Dengan Demikian, masih ada napi yang tak diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.

”Kami untuk tahun ini belum tahu pastinya berapa napi di Rutan Karimun yang bakal dikabulkan mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri dari Kemenkum dan HAM. Ini lagi menunggu kabar itu dari pusat,” ujar Eri Erawan, Sabtu (9/6) siang.

Yang diusulkan untuk dapat remisi, lanjutnya, hanya untuk yang memenuhi syarat saja. Terutama minimal status sebagai napi sudah dijalaninya selama enam bulan atau lebih. Kalau kurang dari enam bulan, maka sudah pasti tak akan bisa diusulkan mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri.

”Yang juga menjadi pertimbangan kami dalam mengusulkan seorang napi mendapatkan remisi adalah mereka yang selama di dalam rutan berkelakuan baik, tak pernah berbuat onar, apalagi sampai pernah kabur,” terang Eri.

Masih, kata Eri, yang dimaksud dengan berkelakuan baik itu mempunyai makna yang luas, seperti misalnya tak pernah melanggar aturan yang berlaku terhadap statusnya sebagai seorang napi seperti tak pernah membawa atau menyembunyikan ponsel di dalam ruang tahanan.

”Berikutnya yang dimaksud dengan berkelakuan baik di sini adalah, dalam waktu setahun terakhir atau minimal selama enam bulan, seorang napi tidak pernah mendapatkan hukuman internal di dalam rutan. Sebab, kalau seorang napi pernah mendapatkan hukuman atau sanksi dalam rutan, otomatis masuk dalam data napi yang melanggar ketentuan,” katanya.

Disinggung tentang kondisi Rutan Tanjungbalai Karimun saat ini, Eri mengatakan, Rutan Karimun sendiri tak hanya diisi oleh napi saja, tapi juga ada tahanan titipan dari instansi penegak hukum lainnya.

”Saat ini kapasitas di dalam Rutan Karimun sudah over load atau berlebih penghuninya. Jika ditambah dengan tahanan titipan sebanyak 161 orang, maka jumlah keseluruhannya sebanyak 342 tahanan atau napi. Kalau mau dibilang berlebih, memang jumlahnya sudah melebihi kapasitas untuk ukuran rutan kelas II di Karimun,” ujar Eri mengakhiri. (san)

Update