Selasa, 19 Maret 2024

Ramadan Tak Pengaruhi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Ramadan diklaim tak mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak dan pajak hotel di Batam. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan, hal ini terjadi karean ada kenaikan 18 persen di Batam.

“Ini cukup memberikan pengaruh dalam penerimaan pajak hotel dan restoran,” kata dia.

Hingga kini, pendapatan dari pajak hotel yakni Rp 50 miliar atau 42,66 persen dari target Rp 117 miliar tahun ini. Sementara pajak restoran tercapai Rp 30,6 miliar atau 44,73 persen dari target Rp 68,6 miliar.

“Ini meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu,” imbuhnya.

Ia mengaku data ini capaian sementara karean untuk menentukan sumbansgidh dua pajak dikaitkan dengan Ramadan masih menungggu beberapa hari lagi, apalagi tanggal jatuh tempo yakni pada tanggal 20 mendatang. “Detailnya tanggal 21 Juni nanti,” ucap dia.

Sementara itu seblumnya Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya akan bekerja ekstra untuk memaskimalkan pendapatan daerah. Namun demikian, ia mengatakan sejumlah sumber pendapatan di Pemko Batam juga tergantung lancarnya pengurusan di BAdan Pengusahan (BP) Batam.

“Kalau di sana lancara, pendapatn juga akan lancar,” kata dia.

Kepengurusan izin di BP Batam yang erat kaitannya dengan pendapatan di Pemko Batam seperti Izin Peralihan Hak (IPH). Karena perizinanan terkait penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Untuk diketahui, beberapa pendapatan ini merupakan andalan Pemko Batam dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam Kini capaian pendapatan tersebut dirinci, BPHTB baru tercpai Rp 116,51 miliar dari target Rp 380,80 miliar, PBB P2 baru tercapai sekitar Rp 21 miliar. (iza)

Update