Jumat, 29 Maret 2024

ESDM Minta PPNS dan Polisi Tindak Penggalian Pasir Ilegal

Berita Terkait

Tambang pasir tak jauh dari dam Tembesi.

batampos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Amjon meminta polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindak kegiatan penggalian pasir di Batam.

Hal ini ia sampaikan, karena menurutnya, kegiatan tersebut masuk ranah pidana bukanlah terkait tambang. Ia beralasan Batam tidak memiliki tata ruang terkait tambang.

“PPNS ada, polisi ada. ini ranahnya pidana,” kata dia.

Ia menegaskan, Batam merupakan daerah yang tidak diperkenankan atau dipersiapkan untuk kegiatan tambang. Dalam tata ruang, Batam tidak diperuntukkan bagi tmbang. Hemat Amjon, jika ada kegiatan penggalian pasir tidak disebut tambang ilegal melainkan sdah ranah pidana.

“Itu namanya curi pasir, tangkap saja, ” ucap dia.

Lalu bagaimana, posisi ESDM Kepri dalam hal ini, ia mengatakan pihakya hanya mengontrol egiatan tambang yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jelas nama perusahaan hingga penanggungjawab perusahaan terkait, dan di Batam tidak ada satupun IUP dikeluarkan.

“Sekarang logika saja, misal galian pasir di Nongsa, saya mau awasi kayak mana, apa namanya perusahaannnya atau lokasi perusahaan dimana. Kalau ada IUP, bisa kami kasih teguran,” paparnya.

Bukankah kegiatan galian pasir adalah kegiatan penambangan? menjawab ini Amjon justru beralasan perlu koordinasi antara ESDM Kepri dan DLH Batam juga polisi.

“Makanya saya bilang ke DLH Batam, jangan salah-salahin deh mendingan koordinasi. Batam yang punya wilayah pasti mereka lebih paham,” ucapnya.

Ia menyinggung DLH Batam yang kerap beralasan bahwa wewenang penindakan ada di pemerintah provinsi.

“Kalau komen-komennya wewenang provinsi, ini ini wewenang ini itu. Wewenang dimana kalau tata ruang tidak ada. Bisa PPNS dan polisi turun. Kalau kami ESDM tidak bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Batam Herman Rozie ngotot bahwa kewenangan soal penindakan ada di pemerintah provinsi. Ia mengaku paham dampak buruk kegiatan penggalian pasir sangat buruk bagi ligkungan. Menurutnya, kewenangan merupakan hal yang diatur tanpa harus dilanggar.

“Kewenangan tidak bicara soal ini terjadi di mana, sama halnya kayaknya kewenangan SMA yang merupakan kewenangan Pemrpov walau ada di Batam. Kami kalau provinsi turun, kami siap bantu,” paparnya. (iza)

Update