
batampos.co.id – Setelah tuntas membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dari komponen gaji pokok dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 56 miliar, Pemerintah Kota Batam kini menghadapi kendala lain yakni pembayaran Gaji ke 13 yang akan dibayar Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik menyebutkan nilai dan komponen gaji 13 sama dengan THR yang sudah dibayar Juni ini.
“Kendalanya, nengok duit lagi,” ucap Malik.
Sama masalahnya, lantas Pemko Batam juga berharap jalan keluar penyelesaian kewajiban Gaji 13 ini juga dapat diselesaiakn dengan menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kepri seperti penyelesaian THR.
“Mudah-mudahan dari provinsi dapat pula triwulan dua bagi hasil tahun 2018. Harapan kita ini,” kata dia.
Ia memaparkan, sejatinya tak ada persoalan terkait komponen gaji pokok, yang jadi persoalan adalah komponen TKD yang nilainya justru lebih besar dari komponen gaji pokok. Jika sama dengan jumlah THR, artinya Pemko Batam harus mencari dana sebesar Rp 31 miliar lagi untuk menutupi kekurangan gaji 13 dari komponen TKD.
“Yang komponen gaji pokok, sudah ada dananya setiap bulan disalurkan oleh Pmerintah pusat, sekitar 49 miliar ini untuk gaji pegawai (PNS maupun honorer), termasuklah termasuklah disitu untuk gaji 13 dan THR,” paparnya.
Penyertaan komponen TKD baru diberlakukan tahun ini, seiring Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Mei 2018 dengan nomor 903/3387/SJ. (iza)
