Selasa, 19 Maret 2024

WNA Terdakwa Illegal Fishing Melarikan Diri

Berita Terkait

Foto tahanan yang kabur

batampos.co.id – Momen lebaran idul fitri menjadi kesempatan para warga negara asing (WNA) yang diamankan di Kejaksaan untuk menjalani sidang dakwaan illegal fishing melarikan diri, Jumat (15/6). Enam nelayan asing tersebut dinyatakan melarikan setelah tidak didapati saat pemeriksaan rutin dan hingga saat ini belum ditemukan.

Kajari Natuna, Juli Isnur mengakui terdapat enam orang terdakwa WNA dengan dakwaan illegal fishing menghilang dari pengawasan Kejari Natuna. Keseluruhan terdakwa asing dengan kasus illegal fishing ditampung di komplek kantor Kejari Natuna.

“Mereka dikontrol secara berkala setiap hari oleh petugas Kejari.

Tapi waktu apel sore lepas maghrib mereka diketahui tidak ada, semua WNA di kejaksaan saat ini mencapai 42 orang, enam orang sudah hilang.

Saat ini masih proses pencarian. Kejaksaan berkoordinasi dengan instansi terkait, minta dukungan dari Lanal Ranai,” kata Kajari.

Tim keamanan Kejari Natuna, Anton menuturkan, kronologi menghilangnnya terdakwa itu. Sore Jumat mereka melaksanakan dua kali apel, apel pertama dilaksanakan pada pukul 17: 00 WIB dan apel kedua dilaksanalan pada pukul 18.30 WIB dengan dikomandoi enam orang petugas Kejaksaan.

Sesuai jadwal kita melaksanakan apel kedua setiap harinya pada pukul 20.00 WIB, tapi karena ada hujan lebat apelnya dipercepat. Pada apel kedua ini kami cek, ternyata tidak ada enam orang. Bahkan tim Keamanan Kejari Natuna yang dibantu beberapa personil TNI AL langsung melakukan upaya pencarian ke sejumlah titik.

“Kami sudah sudah melakukan pencarian, sudah melakukan pengecekan ke Rudenim, hotel-hotel, pelabuhan-pelabuhan dan tempat hiburan malam yang ada di Ranai, tapi nihil. Saat ini tim lagi menyisir gang-gang dan pinggir pantai yang ada di Ranai. Dan kita akan terus mencari,” ujar Anton.

Enam orang terdakwa yang menghilang adalah Hoa, Khanh, Vuong, Tuan, Khaoi dan Cuc semuanya warga negara Vietnam.(arn)

Update