
F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polresta Barelang, yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM ditutup selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah pada 11-20 Juni 2018. Layanan akan dialihkan ke sejumlah titik gerai SIM di Batam.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, dapat langsung mendatangi petugas kami yang berada di gerai SIM,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.
Layanan gerai SIM ini libur pada 15-17 Juni 2018. Layanan sudah dibuka kembali pada Senin (18/6) kemarin. Sementara, pemegang SIM yang jatuh temponya pada tanggal libur terpaksa harus buat SIM baru. Sebab, jika lewat masa berlakunya satu hari, maka pemegang SIM wajib buat baru.
“Satu hari atau seminggu sebelum masa berlaku habis, sudah bisa diperpanjang. Bahkan satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan diperpanjang itu lebih baik lagi,” tuturnya.
Dijelaskannya, hal itu mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), tentang perpanjangan SIM. Dijelaskan, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
“Perkap itu diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri, ST/985/IV/2016, pada 20 April 2016 huruf BBB poin tiga. Jadi, yang telah lewat masa berlakunya satu hari saja sudah tidak dapat diperpanjang kembali,” bebernya.
Ia menambahkan, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di tiga tempat yang telah ditentukan. Diantaranya, di Mega Mal Batam Center, Mal Pelayanan Publik (MPP) serta di BCS Mal. Untuk perpanjangan SIM, masyarakat cukup membawa SIM lama, bawa surat keterangan kesehatan dan membayar PNBP di bank.
“Setelah semua lengkap, kemudian dilanjutkan foto lagi. Saya tegaskan, untuk perpanjangan SIM hanya butuh waktu lima menit. Silahkan buktikan sendiri,” imbuhnya. (gie)
