Jumat, 19 April 2024

Semua Perusahaan Bayar THR

Berita Terkait

Australia Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum

batampos.co.id – Semua perusahaan di Kabupaten Karimun telah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Begitu laporan yang diterima dari posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Wilayah Kabupaten Karimun.

”Posko kita buka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan ditutup sehari sebelum hari raya. Sampai saat tersebut kita belum ada menerima laporan secara resmi tentang perusahaan yang belum membayar THR kepada para pekerjanya,” ujar Mujarab, Koordinator Pengawasan Naker, Disnaker Provinsi Kepri Wilayah Kabupaten Karimun, Senin (18/6).

Meski demikian, kata Mujarab, hari ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan ada tidaknya laporan yang masuk terkait THR. Dia berharap jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Karimun yang dilaporkan pekerjanya karena tidak membayar THR.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah. Dinas yang dibawahinya itu tidak menerima laporan adanya perusahaan yang mangkir dalam membayar THR.

”Alhamdulillah, sampai saat ini kita tidak ada menerima laporan tentang perusahaan yang tidak menbayar THR, baik secara resmi atau yang sifatnya informasi. Kalau ada informasi, kita akan langsung melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait,” ujarnya.

Dengan tidak adanya laporan, kata Azmi, berarti semua perusahaan telah menjalankan kewajibannya membayar THR kepada karyawan. Karena THR merupakan hak dari karyawan yang harus dibayarkan. Dia juga mengimbau kepada para pekerja agar kembali bekerja sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh perusahaan, pasca libur Lebaran.(san)

Update