Jumat, 19 April 2024

12 Ton Kabel Optik Curian Tak Bertuan

Berita Terkait

Petugas Syahbandar Tanjunguban melihat KM Topan Ocean GT 34 yang bersandar di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Selasa (19/6). F. Slamet Nofasusanto/batampos.co.id

batampos.co.id – Badan Keamanan Laut (Bakamla) melimpahkan perkara KM Topan Ocean Gt 34 berikut barang bukti 12 ton kabel optik yang diamankan di Perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, akhir Mei 2018 lalu ke Ditpolair Polda Kepri. “Para pelaku dan barang buktinya dilimpahkan ke Polair Polda Kepri,” kata Humas Bakamla David, Selasa (19/6).

Selanjutnya, kapal tersebut langsung dilimpahkan pihak Kepolisian ke Syahbandar Tanjunguban untuk dilakukan pembinaan menurut undang-undang pelayaran. Ia menegaskan, Bakalma serius menangani aksi pencurian kabel bawah laut bekerjasama dengan Pihak Asosiasi Komunikasi Kabel Bawah Laut. ”Kasus ini menjadi perhatian Bakamla dan akan terus dikembangkan,” katanya.

Sebelumnya Bakamla telah membawa permasalahan pencurian kabel bawah laut ke tingkat pusat. Anehnya belum ada yang mengklaim sebagai pemilik kabel bawah laut tersebut. ”Telah dibahas di Jakarta. Tapi belum ada yang mengklaim sebagai pemiliknya (kabel bawah laut),” ujarnya.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) atau Syahbandar Tanjunguban Fachrin membenarkan KM Topan Ocean Gt 34 telah dilimpahkan ke Pihak Syahbandar Tanjunguban. “Iya, setelah selesai di sana (Ditpolair) lalu diserahkan ke kami, karena olah geraknya mencakup wilayah UPP kami,” ujarnya.

Dijelaskannya, kapal melakukan pelanggaran dalam bentuk olah gerak sehingga harus dilakukan pembinaan. Agar kapal bisa kembali berlayar ia menyebutkan setidaknya harus memenuhi 4 item. Yakni melengkapi racun api, life jacket, kepala kamar mesin, dan radio. ”Karena belum memenuhi makanya belum diberikan surat persetujuan berlayar tapi bukan ditahan,” tegasnya.

Jika kapal tersebut nantinya kembali melakukan pelanggaran yang sama, dia menegaskan akan dilakukan tindakan tegas dengan mencabut izin berlayarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bakamla mengamankan KM Topan Ocean GT.34 dengan nahkoda Samsuni dan tujuh awak kapal di Perairan Utara Tanjungberakit karena mencuri kabel bawah laut. Barang bukti yang telah diamankan kapal, muatan kabel kurang lebih 12 ton, repeater, kompresor dengan selang pernapasan, mesin gerindra, dan lier penarik. (met)

Update