Kamis, 25 April 2024

Terkait Polemik RKUHP, KPK Harapkan Komitmen Presiden RI

Berita Terkait

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kedua kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kanan) memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
F. INDOPOS/Ismail Pohan

batampos.co.id – Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi satu-satunya harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung penolakan delik korupsi masuk dalam Rancangan KUHP (RKUHP). Hal tersebut kembali disuarakan KPK seiring keinginan Jokowi mengalokasikan waktu untuk mendengar pendapat komisi antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyambut baik pernyataan presiden yang ingin mengalokasikan waktu untuk mendengar pandangan KPK tentang RKUHP. Dengan demikian, KPK bisa menyampaikan secara langsung risiko pengesahan RKUHP kepada presiden.

“KPK akan mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut,” ungkapnya, kemarin (20/6).

Seperti diketahui, KPK terus berupaya menolak pengesahan RKUHP yang dibahas pemerintah dan DPR. RKUHP itu rencananya akan disahkan pada Agustus mendatang. RKUHP itu dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi seiring masuknya delik korupsi dalam RKUHP.

Febri menerangkan, keberadaan UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK yang sudah jelas seperti saat ini masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan. Nah, masuknya delik korupsi dalam RKUHP beresiko kian melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi. “Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban,” ujarnya.

Febri pun membandingkan dengan negara lain yang tidak menjadikan kodifikasi sebagai harga mati. Beberapa negara tetap bergantung pada kebijakan dalam menyusun aturan hukum. “KPK juga membaca pendapat dan sikap dari sejumlah ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi. Terbaca jelas, jaminan pemerintah bahwa tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup meyakinkan banyak pihak, bukan hanya KPK,” bebernya.

KPK berharap alokasi waktu presiden untuk mendengar pendapat tentang RKUHP segera terlaksana setelah libur Lebaran. Lembaga superbodi itu juga berharap semua pihak bisa melihat polemik itu secara jernih. “Dan hati kita semua dibuka untuk lebih serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi. Tanpa kepura-puraaan, tanpa konflik kepentingan,” harap Febri. (tyo/jpg)

Update