Jumat, 19 April 2024

Janji Pemko Batam, Evaluasi Tunjangan PNS Malas

Berita Terkait

Walikota Batam Muhammad Rudi bersama Wakil Wakil Walikota Batam beserta Sekda dan Asisten bersalaman dengan pegawai Pemko Batam saat halal bihalal hari pertama masuk kerja di Dataran Engku Putri Batamcenter, Kamis (21/6). Hari pertama masuk usai libur panjang ada 235 pegawai Pemko tidak masuk kerja baik yang izin maupun tanpa keterangan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – PNS membolos hari pertama kerja sudah bukan hal baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah selama 12 hari, sebanyak 239 pegawai tidak masuk dengan rincian Tanpa Keterangan sebanyk 152 orang, sakit 41 orang, cuti 41 orang serta izin sebanyak 17 orang.

Pegawai yang masuk tanpa keterangan terbanyak dari Sekretariat DPRD Batam yakni sebanyak 32 pegawai. Diikuti Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam sebanyak 24 orang, Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 23 orang. Lalu, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebanyak 14 pegawai.

Sisanya tersebar dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain seperti Dinas Sosial sebanyak 2 orang.

Terkait pegawai yang cuti, terbanyak karena cuti melahirkan. Alasan lain seperti pegawai dar Kantor Camat Galang sebanyak tujuh orang harus izin dengan alasan gelombang tinggi.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan pegawai yang mangkir hari pertama kerja akan ditindak. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera, terlebih pemerintah pusat sudah mewanti daerah menindak tegas pegawai yang malas.

“Supaya ada efek jeralah. Masa yang ikut apel ini saja, yang tak ikut happy-happy. Bisa saja yang hadir ini lebih banyak lagi dan laporan suka-suka,” kata Rudi.

Ia menyayangkan ketidakhadiran sebagian pegawai tersebut, padahal seblum libur dan cuti bersama pihaknya telah mengeluar dana yang tidak sedikit untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima PNS. Tak tangung-tanggung, PNS selain mendapat THR sebesar gaji pokok juga ditambah besaran tunjangan tahun ini seiring kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo dalam hal ini total anggaran untuk THR PNS Pemko mencapai Rp 59 miliar.

“Padahal kami korbankan kegiatan demi kesejahteraan pegawai dan dapat digunakan selama liburan, banyak kegiatan yang dihold. Kami berharap pegawai masuk tepat waktu, ternyata masih ada yang tidak hadir,” sesal Rudi.

Untuk itu, ia mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Inspektorat Batam mendata kembali pegawai yang mangkir sehingga akan ketahuan data lengkapnya. Dari hasil pendataan tersebut, ia juga memerintahkan semua pegawai malas tersebut dievaluasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) nya.

“Kalau perlu tak perlu lagi kasih tunjangan. TKD itu bukan hak pegawai sebenarnya, tapi kebijakan pimpinan,” tegasnya.

Menurutnya, disiplin merupakan modal yang harus dimiliki aparatur negara dalam menjalankan kegiatannya. Ia mengatakan, jika disiplin ditegakkan pembangunan akan meningkat. Dengan demikian pendapatan daerah juga akan meningkat, lalu akan berimplikasi pada kenaikan tunjangan. Hal ini dapat terjadi sebaliknya jika disiplin tidak ditegakkan.

“Saya sudah bilang, kami tak segan kasih lebih tunjangan jika PAD lebih, tapi sebaliknya kalau PAD kecil akan turun. Boleh cek ke keuangan masing tahun 2018 TKD naik, perintah presiden bayar tunjangan (dalam THR), apa ini tidak cukup,” katanya.

Ia mengatakan, dengan meningkatkan disiplin Batam akan bersaing dengan negara lain. Sebaliknya, jika disiplin dikesampingkan menurutnya Batam akan kalah saing.

“Saya minta tunjangan yang kami berikan imbangi dengan disiplin,” imbuhnya. (iza)

Update