
batampos.co.id – Dari sembilan obyek, hanya pajak reklame yang penerimaannya berada di atas 50 persen. Tepatnya 59,61 persen.
Sementara realisasi delapan obyek pajak lainnya baru di kisaran 40 persen. Seperti pajak hiburan baru 42,55 persen atau senilai Rp 13,5 miliar, pajak hotel 42,67 persen, dan pajak restoran 44,75 persen.
Meski demikian, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menargetkan realisasi target pajak sebesar 50 persen pada akhir Juni 2018.
“Saya kira masih ada waktu. Karena memang batas akhir pembayaran tiap tanggal 20 setiap bulannya. Bulan ini karena bertepatan dengan libur Lebaran, sehingga memang belum kami evaluasi,” kata Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah, Jumat (22/6).
Azman tidak memastikan kapan tepatnya hasil evaluasi keluar. Namun, dia yaki kalau 50 persen pembayaran pajak akan tercapai. Kalaupun nantinya ada hal-hal yang membuat target tidak tercapai, BP2RD akan melakukan pembinaan terhadap wajib pajak. Sehingga bisa mendukung target yang ditetapkan pemerintah.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak Kota Batam baru mencapai angka Rp 318 miliar. Angka tersebut baru sekitar 32,78 persen dari target penerimaan pajak 2018 sebesar Rp 970 miliar.
Dari sembilan objek pajak yang ada di Batam, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi penyumbang pendapatan terbesar. Diikuti pajak jalan dan PBB.
Sementara pajak hiburan baru mengalami kenaikan menjadi sebesar 35 persen. Angka itu tidak terlalu signifikan menyumbang pendapatan daerah. Tahun ini, pajak hiburan hanya berada di angka Rp 27 miliar dengan kenaikan 35 persen tersebut. “Hiburan ini memang tidak signifikan. Cuma berada di garis tengah dibanding pajak lain,” tambah Azman.
(bbi/JPC)
