Jumat, 19 April 2024

Perizinan BP Batam belum Bisa Diujicoba

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan di di Mall Pelayanan Publik BP Batam yang sudah mulai beroperasi, Selasa (5/12/2017). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam masih menunggu aplikasi Online Single Submission (OSS) dirampungkan oleh pemerinhtah pusat.

Karena aplikasi OSS belum rampung, maka BP belum bisa mengujicoba sejumlah perizinan yang direncanakan akan terintegrasi dengan OSS.

“Kalau di BP yang dilimpahkan itu izin investasi 3 jam (i23J) dan angka pengenal impor. Keduanya merupakan izin hulu yang harus terintegrasi dengan OSS,” kata Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto, Kamis (21/6).

Ady mengatakan kedua perizinan ini sudah siap untuk diintegrasikan dengan OSS.

“Namun aplikasinya belum ketahuan. Karena masih disiapkan pemerintah pusat,” katanya.

Jikalau aplikasinya diluncurkan nanti, OSS baru hanya bisa terintegrasi dengan perizinan hulu seperti i23J.

“Sedangkan untuk perizinan hilir seperti perizinan lalu lintas barang belum. Maka sangat diharapkan agar bisa segera diintegrasikan,” jelasnya.

OSS kata Ady bersifat seperti garansi bagi investor agar tidak ragu dalam menanamkan modalnya di Batam kelak.

“Apalagi saya dengar nanti, jika i23J dipasangkan dengan oSS, proses perizinan akan lebih cepat selesai. Dari 3 jam jadi 30 menit,” paparnya.

Perizinan lalu lintas barang sangat penting karena sudah menyangkut proses produksi.

“Ya kita tunggu saja perintah dari Jakarta. Yang pasti kami sudah bertukar informasi,” ucapnya.

Pantauan Batam Pos di MPP tadi, loket pelayanan perizinan milik BP batam sudah berjalan normal seperti biasa.

Banyak masyarakat datang untuk mengurus perizinan seperti perizinan IPH, reklame dan lainnya.

Di satu sisi, pengusaha juga berharap agar OSS segera diluncurkan. Namun ia meminta agar jangan terburu-buru meluncurkannya. Harus benar-benar siap.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hoeing atau biasa disapa Ayung mengatakan prinsip dari reformasi perizinan berusaha adalah mengubah proses perizinan dari konvensional menjadi online.

Tujuannya adalah untuk menjalin komitmen dan pengawasan serta kepastian dalam berusaha.

“Dalam pelaksanaannya kan perlu petunjuk legal, sistem yang terintegrasi secara elektronik dan sejumlah pedoman serta juknis pelaksanaan,” katanya.

Ayung berharap agar OSS cepat dibenahi sehingga bisa diluncurkan.

“Bagi kami yang penting, sistem dapat bekerja secara efektif sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan,” paparnya.

Untuk itu infrastrukturnya harus dikerjakan dengan baik, jangan bermasalah pada saat peluncuran nanti.”Karena menggunakan sistem online bandwith yang sangat besar. Dan faktor SDM profesional juga penting dalam mengawasi sistem itu dapat bekerja dengan baik. Kita tunggu kesiapan dari sistemnya,” ucapnya lagi. (leo)

Update