
batampos.co.id – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang mangkir pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran akan diberikan sanksi. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan indispliner para pegawai. “Kami sudah meminta kepada kepala OPD agar memberikan teguran kepada pegawainya yang tidak masuk.
Kalau perlu, lakukan pemangkasan tunjangan,” Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanjungpinang Tengku Dahlan, kemarin. Kendati begitu, sanksi ini tetap menimbang alasan pegawai yang mangkir. Dari laporan sejumlah kepala OPD, Dahlan menerima informasi bahwa sebagian pegawai sudah menyampaikan izin terlebih dahulu terkait absen kerja di hari pertama.
“Ada yang anaknya sakit di rumah sakit, ada juga yang melahirkan. Kan tidak mungkin juga dipaksa kerja. Tapi yang tanpa alasan, potong saja sekian persen tunjangannya,” tegas Dahlan.
Jika tindakan indisipliner semacam ini sudah berulang kali tiap tahunnya, tidak menutup kemungkinan sanksi lebih berat diberikan. Mulai dari turun pangkat atau pencopotan. “Ya, kalau sanksi sedang tidak diindahkan, ya bisa meningkat ke sanksi yang lebih berat,” ujarnya.
Hari pertama kerja pascalibur Lebaran di lingkungan Pemko Tanjungpinang ditandai dengan pelaksanaan apel bersama Penjabat Wali Kota Raja Ariza. Apresiasi diberikan secara khusus kepada honorer/ASN yang berkomitmen tidak meninggalkan kewajibannya untuk kembali bekerja sejak hari pertama. (aya)
