Jumat, 19 April 2024

Sabu Rp 8 Miliar Dimusnahkan

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang bersama Kajari Bintan Sigit Prabowo melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 8 kilogram di Mapolres Bintan, Jumat (22/6). F. Slamet Nofasusanto/batampos.co.id

batampos.co.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan memusnahkan 8 kilogram (kg) sabu di Mapolres Bintan, Jumat (22/6). Pemusnahan barang bukti senilai Rp 8 miliar itu dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Joko Purnawanto menjelaskan, sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus berbeda. “Sebanyak 3 kilo kita amankan dari tiga tersangka di salah satu penginapan di Kijang saat operasi pekat,” katanya. Sisanya, sebanyak 5 kg diamankan petugas di Desa Bintan Buyu. “Hanya para pelakunya lolos dari pengejaran,” sambungnya.

Padahal, menurutnya, para pelaku sudah menjadi target operasi (TO) petugas. Dimana saat itu petugas menerima informasi bakal dilakukan transaksi sabu di Desa Bintan Buyu. “Informasinya sabu akan dibawa ke kawasan Berakit. Dugaan sementara sabu berasal dari Malaysia,” ujar Joko.

Dari informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi. Dicurigai sekitar empat pelaku berkendara sepeda motor melaju kencang memasuki kawasan Desa Bintan Buyu membawa sabu. ”Kami keluarkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, namun mereka tetap kabur. Hanya sabu 5 kilogram dalam tas yang tertinggal. Para pelakunya kabur,” katanya.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya dalam penangkapan tersebut. “Tembakan peringatan tak diindahkan pelaku, akhirnya mereka lolos,” kata Boy.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang Hasyim Panggabean menyampaikan, memberantas narkoba tak semudah yang dibayangkan.”Karena narkoba merupakan sindikat yang terstruktur dan rapi,” katanya. Karena itu, diperlukan kerja sama berbagai lini dalam memberantas narkoba.(met)

Update