Kamis, 28 Maret 2024

5.000 Calon Pemilih Belum Rekam E-KTP

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang menambah jam dan hari kerja perekaman KTP elektronik (e-KTP) warga Tanjungpinang agar prosesnya bisa cepat selesai sehingga bisa memilih pada pilkada yang akan digelar Rabu (27/6) lusa.

Tambahan jam kerja atau lembur hingga Sabtu dan Minggu itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dalam data kami, masih ada 5 ribu orang lagi yang belum rekam e-KTP, makanya ditambah jam dan hari kerja agar semua bisa terlayani,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, Minggu (24/6).

Meski sudah menambah jam kerja dan hari kerja hingga akhir pekan, namun jumlah warga yang datang rekan e-KTP hingga kemarin hanya 150 orang. Meski begitu, jumlah itu terbilang tinggi dibandingkan hari-hari biasanya. Lebih lanjut Irianto menjelaskan, peningkatan minat perekaman data akhir-akhir ini meningkat lantaran bagi mereka yang belum mengantongi e-KTP tidak dibolehkan memilih pada Pilkada Tanjungpinang, Rabu (27/6) nanti. Jika ingin memilih, mereka harus mengantongi surat keterangan (Suket). Suket ini bisa didapat setelah melakukan perekaman e-KTP.

“Ini sesuai dengan instruksi Mendagri juga agar partisipasi pemilih di daerah yang melangsungkan Pilkada meningkat dengan tidak menjadikan belum adanya e-KTP sebagai alasan tidak memilih,” ungkap Irianto.

Bahkan, berkenaan Pilkada, Irianto menjelaskan proses perekaman identitas dan penerbitan Suket tetap akan dilayani hingga hari H pemilihan. Hal ini diakuinya agar bisa terus mengejar angka partisipasi pemilih. “Jadi kami imbau kepada warga yang belum merekam identitasnya, manfaatkan waktu ini dengan baik,” beber Irianto. (aya)

 

Update