Jumat, 19 April 2024

Polemik Zonasi Listrik Harus Segera Diselesaikan

Berita Terkait

WILAYAH bagian barat Coastal Area yang masuk Kecamatan Tebing akan dijadikan kota baru dengan fasilitas cukup megah, masuk dalam zonasi kelistrikan PT SDU. F. Tri Haryono/batampos.co.id

batampos.co.id – Penetapan zonasi kelistrikan di karimun menjadi tiga zonasi dalam satu Kabupaten di Karimun sampai saat ini masih menjadi polemik di masyarakat.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat Ranggam Tebing, Long Aca. Menurutnya dalam sepekan ke depan, polemik zonasi kelistrikan di Karimun harus bisa terselesaikan. Sebab di wilayah Kecamatan Tebing ini nantinya akan dilakukan pembangunan mulai dari penataan pelabuhan baru, perumahan dan masih banyak lainnya.

Walaupun masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasinya, lanjutnya, tapi jangan sampai berlarut-larut polemik zonasi kelistrikan di Karimun.
”Tidak lucu juga, saat pelabuhan internasional sudah terbangun megah, ternyata listrik tak ada karena polemik kelistrikan belum selesai. Intinya polemik zonasi kelistrikan harus secepatnya diselesaikan, begitu juga dengan pasokan listrik juga harus dibereskan demi mendukung perkembangan pembangunan di Karimun nantinya,” terang Long Aca.

Seperti misalnya investasi pembanguna pelabuhan bertaraf internasional di wilayah Tebing, nilainya tidak tanggung-tanggun mencapai Rp 1,5 triliun. Sehingga otomatis kebutuhan daya listrik akan menyedot banyak daya untuk memenuhi aktivitas pembangunan disekitarnya.

Sebelumnya GM PT PLN Wilayah Riau dan Kepri, M Irwansyah tak mempermasalahkan untk mengaliri listrik ke zonasi satu dan dua dengan syarat, harus ada payung hukum yang sudah direvisi dari hasil kesepakatan sebelumnya.

Kesepakatan tersebut di dalamnya pihak PLN bersedia membantu menjual listrik dalam bentuk curah kepada PT KPP maupun PT SDU dengan besaran nilai tarif berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) dan biaya margin yang akan dievaluasi setiap bulannya.
”Pokoknya ada aturan hukum yang jelas buat PLN. Di sini kan PLN merupakan perusahaan negara, tak mungkin rugi akibat penetapan zonasi tersebut. Kami tidak ada masalah untuk menyalurkan listrik ke zona I dan II kapanpun bisa,” terang Irwansyah.

Tiga zonasi kelistrikan di Karimun terbagi tiga di zona zatu yang dikelola oleh PT Soma Daya Utama (SDU), zona dua dikelola oleh PT Karimun Power Plant (KPP), dan zona tiga dikelola PT PLN Wilayah Riau dan Kepri. Dari tiga zona tersebut yang sudah siap dan menyalurkan listriknya baru di zona tiga yang dikelola PLN saja, sedangkan dua zona lainnya infrastruktur kelistrikannya sampai saat ini belum siap. (tri)

Update