Jumat, 29 Maret 2024

951 Personel Amankan Pilkada

Berita Terkait

Petugas siap mendistribusikan kotak suara Pilkada 2018 ke kelurahan se-Tanjungpinang, Senin (25/6). F. yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Sementara itu, sebanyak 951 personel gabungan TNI dan Polri siap mengamankan Pilwako Tanjungpinang, Rabu (27/6) esok. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan seluruh aparat keamanan pengamanan terdiri 415 personel Polres Tanjungpinang, 308 personel Polda Kepri, 60 personel TNI AD, 120 personel TNI AL, 40 personel TNI AL, 40 personel TNI AU dan 10 personel gabungan POM TNI.

“Dibutuhkan persiapan matang dari seluruh gabungan aparat keamanan agar Pilkada berjalan aman dan lancar,” kata Ucok saat Apel Operasi Pengamanan Pilkada 2018 di lapangan Pamedan Tanjungpinang, Senin (25/6).

Setiap personel yang bertugas melakukan pengamanan terpadu, harus siap serta memahami tugas yang diberikan saat digelarnya pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, diharapkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada sebagai wujud dari berjalannya demokrasi.

“Aparat keamanan juga akan melakukan patroli keliling untuk memantau jalannya pemungutan suara,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi menegaskan kepada seluruh aparat keamanan yang terlibat pengamanan wajib tetap profesional dan mengedepankan netralitas dalam menjalankan tugasnya. “Jika terbukti terlibat, akan ada sanksi tegas hingga pemecatan,” tegas Didid.

Saat pengamanan, kata Didid, aparat keamanan tidak diperbolehkan untuk memasuki TPS. Baru diperbolehkan jika terjadi gangguan dan atas permintaan petugas TPS. Aparat juga harus sudah bersiap di TPS satu hari sebelum pemungutan suara.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau, ikut memantau jalannya Pilkada Tanjungpinang agar berjalan secara jujur dan adil (jurdil). Ketua KPID Kepulauan Riau, Hengky Mohari mengatakan pihaknya akan bekerja ekstra selama masa tenang menjelang pencoblosan.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018. Ada beberapa hal yang harus dipahami lembaga penyiaran selama masa tenang Pilkada,” ujarnya. (odi/jpg)

Update