
batampos.co.id – Pendaftaran peserta didik baru tahun ini diharapkan lebih baik dari tahun lalu. DPRD Kota Batam meminta setiap sekolah harus bertindak tegas terkait jumlah yang diterima setiap sekolah. Di mana setiap kelas seharusnya tidak lebih dari 36 siswa.
“Idealnya, untuk setiap sekolah maksimal siswa yang diterima adalah 36 siswa. Tidak boleh lebih. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya yang terkesan dipaksakan. Bahkan ada yang satu kelas jumlahnya mencapai 45 orang per kelas,” kata sekretaris komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.
Menurutnya, pihak sekolah harus bisa memberikan informasi secara transparan kepada semua orang tua siswa mengenai daya tampung dan jumlah kelas yang tersedia di satu sekolah. Ini penting, agar orang tua yang ingin memasukkan anaknya juga bisa paham mengenai daya tampung di sekolah tersebut.
“Jadi harus ada transparansi dari pihak sekolah. Jangan ditutupi, apalagi sudah ada maksud lain dari pihak sekolah itu sendiri,” katanya.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, selama ini banyak pihak sekolah yang sengaja menerima banyak calon siswa melebihi daya tampung. Alasannya, karena mendapat tekanan dari orang tua dan pihak lain.
“Praktek seperti ini yang harus dihilangkan. Jangan berdalih karena desakan orang tua, sehingga menampung sebanyak-banyaknya. Ujung-ujungnya nanti kelas laboratorium, perpustakaan dan ruangan lain yang dipakai. Dan pada akhirnya, orang tua akan dikutip sejumlah uang. Ini yang harus kita hindari,” katanya.
Anggota komisi IV DPRD Kota Batam Riki Indrakari menegaskan bahwa pihak sekolah harus tegas dan tidak menerima titipan-titipan dari pihak manapun. Tetapi berdasarkan zonasi dan daya tampung satu sekolah.
“Jalan sesuai peraturan saja. yang layak untuk diterima harus diterima. Jangan karena ada intervensi, maka seorang anak diterima padahal tidak memenuhi syarat,’ katanya.
Riki mengatakan selama ini banyak sekolah yang terpaksa menerima seorang murid karena ada intervensi. Akibatnya, dalam satu ruangan kelas bisa mencapai 40 siswa atau lebih.
“Padahal sudah jelas, kalau untuk sekolah rujukan, kita minta maksimal 32 siswa. Dan untuk sekolah reguler harusnya maksimal 36 siswa. Dan tidak boleh lebih dari itu. Kalau jumlah siswa terlalu banyak maka tidak akan nyaman untuk belajar,” katanya.
Sementara untuk PPDB Sekolah Dasar, harusnya pemerintah kota Batam sudah memiliki data mengenai berapa banyak anak yang sudah berusia tujuh tahun atau enam tahun di satu kecamatan. Dengan demikian, bisa dipetakan berapa daya tampung di setiap sekolah di masing-masing kecamatan.
“Dan harusnya ada SK walikota mengenai aturan surat domisili calon siswa SD. Banyak sekarang, yang ingin bersekolah mengurus surat domisili di daerah A padahal ia tidak tinggal di daerah itu. Harusnya ada SK bahwa surat domisili yang berlaku adalah enam bulan sebelum PPDB. Jadi tidak ada permainan masalah zonasi ini,’ katanya. (ian)
