Sabtu, 20 April 2024

Uang Kertas 99′ dan 98′ akan Kadaluarsa, segera Tukarkan Duit Anda

Berita Terkait

batampos.co.id – Bank Indonesia kembali mengeluarkan pengumuman, sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 10/33/PBI/2008 perihal pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.

Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra mengatakan, himbauan ini kembali disebarkan mengingat masa penukaran uang yang akan kadaluwarsa. “Mulai 2019 uang tersebut tidak bernilai lagi, sehingga tidak dapat ditukarkan dengan pecahan yang sama,” ujar Gusti, Senin (25/6).

Uang pecahan yang dimaksud berupa pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 1998, Rp 20 ribu tahun emisi 1998, Rp 50 ribu tahun emisi 1999, dan Rp 100 ribu tahun emisi 1999.

Ia menjelaskan, jangka waktu dan penukaran terhadap ke empat pecahan uang kertas tersebut ditetapkan terhitung sejak 31 Desember 2008. Uang dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.

“Namun terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018, uang tersebut hanya dapat ditukarkan di Bank Indonesia,” terangnya.

Untuk di Kepri, Gusti mengaku saat ini sudah tidak begitu banyak yang menukarkan uang pecahan tersebut. Mengingat masa penukaran yang sudah dibuka sejak lama (2008).

“Sekarang kembali dihimbau karena batas waktunya yang tinggal sekitar enam bulan lagi,” sebut Gusti.

Ia mengharapkan, agar masyarakat di Kepri khususnya Batam dapat mengingat dan mengetahui perhal pengumuman pencabutan uang tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut.

“Jadi yang masih menyimpan uang tersebut, segera tukarkan ke BI sebelum kadaluwarsa,” tutupnya. (nji)

Update