batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun sudah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan dua pihak penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan. Tujuan pembentukan Gakkumdu sebagai tindak lanjut pengaduan pelanggaran Pemilu, Pileg dan Pilpres.
”Bulan Juli Gakkumdu sudah akan aktif. Tugas dan fungsinya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya ada penambahan sedikit yaitu personel Gakkumdu dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun Panwaslu Kabupaten harus standby di kantor,” terang Ketua Panwaslu kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga, Selasa (26/6).
Kantor Gakkumdu tetap berada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Karimun. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kedua instansi penegak hukum tersebut.
Yang mana, untuk penasehat Gakkumdu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun dan Kajari Karimun. Kemudian untuk pembinaan dan sekaligus koordinator adalah Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Karimun, Kasipidum Kajari Tanjungbalai Karimun dan Kasatreskrim Polres Karimun.
”Walaupun di kita tidak ada pilkada serentak, tapi keberadaan Gakkumdu sudah sangat diperlukan, karena tidak lama lagi memasuki tahapan pencalonan legislatif,” jelasnya.
Pada awal Juli sudah dimulai tahapan pencalonan anggota (caleg) legislatif melalui Parpol yang lolos verifikasi oleh KPU Pusat. Sehingga proses pesta demokrasi mulai terasa dengan banyaknya masyarakat yang ingin ikut pencalonan anggota legislatif mulai tingkat DPRD kabupaten Karimun, DPRD Provinsi Kepri, DPD dan DPR RI.(tri)
