Minggu, 8 Maret 2026

Ayah Tiri Cabuli Anaknya

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Entah apa yang ada di benak Ba hingga ia tega menyetubuhi anak tirinya yang berinisial An, 14, selama satu tahun. Perbuatan asusila pria 43 tahun terhadap An sudah dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun atau duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, perbuatan pertama yang dilakukan pelaku, awalnya saat rumah sepi dan ibu korban yang tak lain istri pelaku sedang tidak di rumah. Pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika tak mau memenuhi hasratnya.

“Awalnya karena korban mendapatkan ancaman itu. Sehingga dia menuruti dan berlanjut selama satu tahun. Hubungan pertama itu dilakukan pada saat ibu dan ayah tirinya itu baru nikah siri seminggu,” katanya, Rabu (27/6).

Setelah itu, perbuatan asuslia pelaku terus berlanjut hingga korban usianya menginjak 14 tahun dan berhenti sekolah. Perbuatan tersebut selalu dilakukan di rumah saat ibu korban bekerja sebagai tukang cuci baju dan setrika di rumah tetangga.

“Sudah berkali-kali melakukan persetubuhan sampai lupa sudah berapa kali. Aksi itu dilakukannya, setiap rumah sepi di tinggal ibu korban untuk berkerja,” jelas Drefani.

Aksi tak senonoh pelaku pun terbongkar, Selasa (19/6) lalu setelah paman korban merasa curiga dengan keponakannya itu saat bermaih hape. Atas dasar kecurigaan itu, paman korban memeriksa pesan singkat di media sosial Facebook korban. Dari situ, paman korban kaget setelah lihat isi pesan singkat antara korban dengan ayahnya.

Dari membaca pesan singkat itu, paman korban langsung bertanya kepada keponakannya itu. Kemudian, korban pun mengaku bahwa selama ini ia sudah sering berhubungan badan dengan ayah tirinya itu. Kemudian pamannya ini memberitahu ibunya dan buat laporan ke Polresta Barelang, Rabu (20/6).

Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Andri menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Karena pelakunya ayah tiri, kita bisa tambahkan sepertiga dari hukumnya. Itu sudah diatur dalam pasal 81 itu,” imbuhnya. (gie)

Update