Sabtu, 20 April 2024

Tak Ada Gaji ke-13 untuk PTT

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Riono menegaskan tidak ada gaji ke-13 untuk pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga honorer daerah. Hal ini lantaran memang tidak ada peraturan yang mengharuskan pembayaran gaji ke-13 untuk mereka.

“Karena berdasarkan yang diatur hanya untuk ASN, pejabat negara dan pegawai ikatan kontrak. Sesuai aturan tersebut pada umumnya pegawai kontrak pusat,” jelas Riono, kemarin.

Peraturan yang dirujuk Riono adalah Peraturan Menteri Keuangan No 52/PMk 05/2018 tertanggal 23 Mei 2018 dan SE mendagri No. 903/3368/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tertanggal 30 Mei 2018.

“Selain gaji dan tunjangan tersebut ada tambahan lain yaitu tambahan penghasilan ASN di bulan ke-13 sebesar Rp 9 miliar, sehingga total yang dialokasikan dari APBD Kota Tanjungpinang untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 22 miliar,” ujarnya.

Jika tidak ada halangan, Riono menyebutkan, pencairan gaji ke-13 buat seluruh ASN di Tanjungpinang akan disalurkan pada Juli mendatang. Ia berharap pendapatan tambahan untuk ASN ini dapat membantu menutupi kebutuhan pokok para pegawainya dan juga turut membantu perputaran ekonomi di Tanjungpinang. “Satu lagi, tolong dengan ini agar kualitas kinerja dalam melayani jadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (aya)

Update