Sabtu, 20 April 2024

Biaya Nikah Harus Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Marwin Jamal. F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Empat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Tanjungpinang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Marwin Jamal, Kamis (28/6) kemarin.Keempat pejabat fungsional yang dilantik sebagai Kepala KUA tersebut yakni, Ali Busro sebagai Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari.

Rostam Efendi sebagai Kepala KUA Tanjungpinang Timur, Said Kamaluddin sebagai Kepala KUA Tanjungpinang Barat, dan Zibabur Rahman sebagai Kepala KUA Tanjungpinang Kota.

Marwin mengingatkan tanggungjawab sebagai Kepala KUA bukanlah pekerjaan mudah. Mengingat ketimpangan yang dirasakan seluruh KUA di Kepri. ”KUA memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Namun tak diimbangi dengan jumlah petugasnya,” tutur Marwin, kemarin.

Dengan minimnya jumlah petugas di KUA, Marwin mengimbau jajarannya agar tetap bekerja optimal, tetap bersih dari penyimpangan, dan melayani dengan baik.
Marwin juga mengingatkan agar para KUA tidak mengambil biaya nikah di luar dari yang ditentukan. Ketentuan biaya pencatatan nikah harus sesuai aturan yang ada. ”Jangan ada yang coba mengakali. Sebab jika dilaporkan, kami pastikan menerapkan sanksi,” tegasnya.

Tak hanya itu, KUA juga berpotensi kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli jika melakukan pungutan liar biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada. (aya)

Update